Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan PKL di Peukan Bada
Font: Ukuran: - +
Anggota Satpol PP dan WH Aceh Besar menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mangkal di pinggir jalan Gampong Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Selasa (20/9/2022). [Dok: Satpol PP dan WH Aceh Besar]
DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mangkal dipinggir jalan Gampong Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Selasa (20/9/2022).
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhjair, SSTP, MPA, mengatakan penertiban tersebut dilaksanakan dalam rangka pengawasan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Kita lakukan penertiban tersebut demi ketentraman masyarakat, pedagang kita arahkan kepada tempat yang layak untuk berjualan," katanya.
Menurutnya, penertiban PKL juga demi keselamatan pengguna jalan dan masyarakat yang hendak membeli jajanan para pedagang.
"Berjualan dipinggir jalan itu membahayakan, selain pembeli juga pengguna jalan yang melintas, itu makanya kita arahkan para pedagang untuk mencari lapak yang layak untuk berjualan," ujarnya.
Ia meminta masyarakat mematuhi aturan yang ditertibkan Pemerintah Aceh Besar, PKL harus memikirkan keselamatan pembeli.
"Jadi, tidak boleh sembarangan berjualan ditempat umum, ini yang kita tekankan kepada para PKL, kasihan pengguna jalan jika ada yang terganggu, atau juga pembeli yang ingin belanja," terang Muhajir.
Selain penertiban PKL anggota Satpol PP juga melakukan penertiban dikawasan Escape Building yang ada di Peukan Bada.
"Kita juga melakukan penertiban di area escape building, agar bangunan yang digunakan sebagai tempat penyelamatan tidak dirusak atau dijadikan tempat melanggar syariat Islam," pungkasnya.[]