Satpol PP dan WH Banda Aceh Berhasil Tangkap Pasangan Gay di Salah Satu Rumah Kost
Font: Ukuran: - +
lustrasi penderita homoseksual
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh berhasil menggerebek dan menangkap pasangan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Penangkapan dilakukan di salah satu rumah kos. Selanjutnya atas kejadian itu, pihak PP dan WH Banda Aceh menelusuri keberadaan komunitas tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Safriadi mengatakan kedua orang itu, MU (27) dan AL (28), digerebek warga setelah pemilik kamar kos mencurigai tamu pria yang kerap berkunjung ke kamar MU.
Dari kecurigaan pemilik kamar kos pun meminta warga untuk menggerebek kamar tersebut. "Saat digerebek MU dan AS sedang melakukan hubungan badan, lalu warga meminta kita (Satpol PP dan WH) untuk mengangkut mereka," ungkapnya Safriadi Sabtu (14/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari keduanya, MU sudah berulang kali melakukan hubungan sesama jenis dengan orang yang berbeda. Bahkan, ia juga disebut sering mencari pria lain melalui media sosial.
"Dari pemeriksaan awal mereka sudah mengakui telah melakukan hubungan homoseksual. Bahkan si MU sudah sering," katanya.
Pihaknya tengah menelusuri adanya kemungkinan komunitas gay yang diduga sudah mulai bermunculan di Banda Aceh. "Ini sedang kita telusuri. Kemungkinan ada [komunitas gay]," ujarnya.
MU dan AS akan dijerat dengan Qanun Jinayat pasal 63 tentang homoseksual, dengan ancaman 100 kali cambuk.
Kini keduanya di tahan di Satpol PP dan WH Aceh, kemudian pihaknya juga sedang menyiapkan berkas untuk diproses di pengadilan. Diketahui, pemidanaan terhadap pasangan sesama jenis di hukum nasional sejauh ini belum diatur. KUHP hanya memidanakan soal pencabulan di bawah umur [].