Satpol PP dan WH Imbau ASN dan Pelajar Tak Berkeliaran pada Jam Kantor dan Sekolah
Font: Ukuran: - +
Reporter : Indra Wijaya
Sekretaris Satpol PP dan WH, Kabupaten Simeulue, Dodi Juliardi Bas. [Foto: ist/dialeksis.com]
Sekretaris Satpol PP dan WH, Kabupaten Simeulue, Dodi Juliardi Bas. [Foto: ist/dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Simeulue - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Simeulue menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak nongkrong di warung kopi dan para pelajar untuk tidak berkeliaran pada jam belajar.
Imbauan tersebut menindak lanjuti surat edaran Bupati Simeulue terkait ASN untuk tidak berasa di warung kopi pada saat jam kantor.
Sekertaris Satpol PP dan WH Kabupaten Simeulue, Dodi Juliardi Bas mengatakan, selain menindaklanjuti surat Bupati Simeulue, mereka juga melakukan penertiban terhadap pegawai negeri yang berkumpul di warung kopi ataupun di pusat perbelanjaan pada saat jam kerja.
"Kita melakukan penertiban kepada PNS dan ASN yang berkumpul di warung kopi dan pusat perbelanjaan pada saat jam kerja," kata Dodi saat dihubungi dialeksis.com, Senin (9/2/2020).
"Kepada pelajar juga kita akan melakukan penertiban saat ketahuan mereka bolos di jam belajar," sambungnya.
Mereka rutin melakukan pengawasan dan penertiban setiap harinya terutama di wilayah kita Sinabang maupun wilayah kecamatan.
Teguran yang akan diterima bagi para Aparatur Sipil Negara yang didapati berkeliaran di jam kerja berupa teguran tertulis, lisan bahkan penurunan pangkat.
"Kita beri teguran lisan dan tulisan dulu. Jika ia memang masih jarang hadir di waktu jam kerja mereka akan diberikan teguran berupa penurunan pangkat,"pungkasnya. (IDW)