Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Tertibkan Bangunan Tidak Berizin
Font: Ukuran: - +
Foto: KBRN/RRI
DIALEKSIS.COM, Banda Aceh - Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kamis (19/4/2018), di Jalan Prof Ali Hasyimi, Gampong Lamteh, Ulee Kareng.
Pantauan di lokasi, sejumlah bangunan berkonstruksi papan yang berdiri di atas tanah milik negara tersebut sudah dipasangi garis pembatas dan pamphlet bertuliskan "Bangunan Ini belum Memiliki IMB, Dilarang Melanjutkan Pembangunan".Kasatpol PP dan WH Banda Aceh Yusnardi melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Nurbaiti mengatakan, tanah dimaksud sudah dibebaskan oleh Pemko Banda Aceh pada 2007 lalu.
"Karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB, maka kami sebagai penegak peraturan pada hari ini menertibkannya."ujarnya.Kepada pemilik tanah, ia menyarankan agar dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut ke Bagian Tata Pemerintahan Setdako Banda Aceh, jika pemilik tanah belum menerima ganti ruginya.
Ia menjelaskan, sesuai qanun yang berlaku, bangunan tersebut sudah harus dibongkar dalam kurun waktu tujuh hari. "Sebelumnya kami sudah memberikan surat teguran satu dan dua namun masih tetap dikerjakan pembangunannya sehingga hari ini kami mengambil langkah penyegelan," demikian Nurbaiti.(KBRN/RRI)