Beranda / Berita / Aceh / Satpol PP Lhokseumawe Bongkar Lapak PKL dan Karaoke Liar di Waduk Pusong

Satpol PP Lhokseumawe Bongkar Lapak PKL dan Karaoke Liar di Waduk Pusong

Rabu, 12 Juli 2023 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Tempat hiburan karaoke yang dibongkar di area Waduk Pusong Lhokseumawe. [Foto: Dialeksis.com/Rizkita Gita]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayah Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe, melakukan penertiban tempat hiburan karaoke dan pedagang kuliner kaki lima di area Waduk Pusong kota setempat.

Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Heri Maulana mengatakan tempat hiburan karaoke liar dibongkar karena telah meresahkan masyarakat diduga kerap dijadikan tempat berkumpul laki- laki dan perempuan non muhrim hingga larut malam sehingga melanggar aturan syariat islam di Aceh.

“Sebelum dibongkar, sudah kami imbau dan kami kirimkan surat pemberitahuan agar bangunan liar dibongkar sendiri, tapi tidak dihiraukan maka hari ini kami ambil tindakan,” kata Heri kepada Dialeksis.com. Rabu (12/7/2023).

Kata Heri, adapun titik penertiban yaitu area Waduk Pusong dan area trotoar pusat Kota Lhokseumawe.

“Sebagian titik belum semua lapak dibongkar karena pedang berjanji akan membongkar sendiri, mereka janji dalam pekan ini semua lapak akan dibongkar sendiri. Apabila tidak dibongkar maka terpaksa kami bongkar paksa,” katanya.

Barang PKL ditertibkan oleh Satpol PP Lhokseumawe. [Foto: Dialeksis.com/Rizkita Gita]

Upaya penggusuran tersebut terus dilakukan oleh petugas Satpol PP dan WH, apabila pedagang tidak mematuhi larangan. Hal ini bertujuan untuk menata Kota Lhokseumawe agar lebih indah atau tidak terlihat kumuh.

“Kami terus memberikan pemahaman kepada para pedagang soal aturan berjualan. Kami tekankan bahwa tidak diperbolehkan membangun kios di atas trotoar. Apabila berjualan hanya diperbolehkan kios atau tempat dagang yang bisa dibawa pulang seperti gerobak. Waktu berjualan sekitar pukul 16.00 sampai 23.00 Wib,” ujarnya.

Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, menghimbau kepada pemilik tempat hiburan Karaoke di area Waduk Pusong dan pemilik kios kuliner agar tidak menyediakan atau membangun tempat permanen di tanah pemerintah.

“Sudah kami beritahukan mereka tidak menyediakan tempat remang- remang, kalau berjualan diberikan lampu terang, untuk menghindari yang tidak diinginkan serta serta menjaga syariat islam di Aceh,” ujarnya. [RG]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda