Satpol PP-WH Aceh Tetapkan Dua Petugas Jadi Duta Pendukung Program Vaksinasi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Kepala Satpol PP-WH Aceh, Jalaluddin [for Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) menjadi duta perubahan perilaku, menegakkan protokol kesehatan, serta mendukung program vaksinasi.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dalam Rakor dan Sinergitas Penyelenggaraan Urusan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat oleh Satpol PP pada Rabu (13/01/21) secara virtual, yang diikuti Kasatpol PP seluruh Indonesia.
"Satpol PP harus menjadi duta perubahan perilaku dan menjadi contoh bagi masyarakat untuk divaksin dalam upaya menekan penyebaran virus Covid-19. Untuk itu, satpol PP juga diminta untuk terus melakukan sosilisasi dan edukasi terkait vaksin untuk mengeleminir penyebaran hoaks terkait vaksin," kata Safrizal.
Sementara itu, Satpol PP-WH Aceh sendiri telah menetapkan dua petugas sebagai duta untuk perubahan perilaku, menegakkan protokol kesehatan, serta mendukung program vaksinasi. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Satpol PP-WH Aceh, Jalaluddin.
"Terkait itu, kita telah tetapkan dua petugas sebagai duta, Marzuki dan Tarmizi," ujar Jalaluddin saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Jumat (15/1/2021).
Ia berujar, kampanye yang akan Satpol PP-WH Aceh lakukan ialah mengimbau masyarakat Aceh untuk terus mengikuti arahan pemerintah terkait bahaya virus Corona, sedangkan untuk masalah vaksinasi, kata Jalaluddin, nanti akan ada petunjuk dari Dinas Kesehatan.
Tak hanya sebagai pendukung kampanye vaksin di masyarakat, Kepala Satpol PP-WH Aceh itu juga dengan tegas mengingatkan masyarakat akan pentingnya protokol 4 M.
Kepala Satpol PP-WH itu berharap agar masyarakat Aceh tetap taat SOP (Standard Operating Procedure) kesehatan serta mengikuti segala aturan yang telah di keluarkan pemerintah Aceh untuk mencegah klaster baru Covid-19.
"Harus dijaga betul yang 4 M itu. Kemudian, untuk mencegah klaster baru, itu dikeluarkan surat oleh Pak Gubernur. Tentang larangan pesta, membuat pesta atau menghadiri pesta, khusus ASN. Jadi, itu harus sangat diperhatikan, harus dipatuhi," pungkasnya.