DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Aceh Barat berhasil menemukan dan mengevakuasi satu unit boat nelayan yang mengalami kerusakan mesin di perairan laut wilayah Aceh Barat, Minggu (20/7/2025) sore.
Kejadian ini bermula saat personel menerima laporan dari anggota mooring di atas sebuah vessel yang melihat boat mengalami gangguan mesin pada koordinat sekitar 7 Nautical Mile dari daratan, sekira pukul 12.30 WIB.
Menyikapi laporan tersebut, Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Polairud IPTU Suherman, S.E., segera mengerahkan tim Satpolairud untuk melakukan pencarian. Bersama sejumlah nelayan, tim bergerak ke lokasi pada pukul 15.00 WIB.
Pencarian membuahkan hasil sekitar pukul 16.20 WIB, di mana boat yang dilaporkan berhasil ditemukan pada titik koordinat 06°7.101′ N dan 97°3.234′ E. Saat ditemukan, boat tersebut sudah dalam kondisi berjangkar guna mencegah terbawa arus lebih jauh ke tengah laut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa boat tersebut bernama KM. Samudera Rundeng dengan ukuran 6 GT, milik Adi Oriza, beralamat sandar di Pancang Gampong Rundeng. Boat ini dinakhodai oleh Hasan Basri (36), nelayan asal Gampong Rundeng, dan didampingi seorang anak buah kapal (ABK) bernama Yudi (37), warga Padang Seurahet yang juga berprofesi sebagai nelayan.
Personel Satpolairud kemudian melakukan penarikan terhadap boat tersebut menuju perairan Gampong Padang Seurahet dan berhasil tiba dengan selamat pada pukul 18.30 WIB.
Kasat Polairud IPTU Suherman, S.E., menyampaikan bahwa keberhasilan pencarian ini merupakan bentuk respons cepat dan sinergi yang baik antara petugas kepolisian perairan dan masyarakat nelayan.
“Kami mengapresiasi laporan cepat dari rekan mooring dan keterlibatan masyarakat nelayan yang turut serta membantu proses pencarian. Keselamatan pelaut merupakan prioritas utama kami,” ujarnya.
Ia juga menghimbau kepada para nelayan agar selalu memeriksa kondisi teknis kapal sebelum melaut dan membawa peralatan keselamatan yang memadai sebagai antisipasi terhadap situasi darurat di laut. [*]