Satres Narkoba Polres Aceh Timur Berhasil Temukan Ladang Ganja
Font: Ukuran: - +
Ladang ganja di Gampong Cek Mbon, Kecamatan Peureulak. (Foto: Ist)
DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Jajaran Satres Narkoba Polres Aceh Timur menemukan ladang ganja di Gampong Cek Mbon, Kecamatan Peureulak, Senin (7/10/2019).
Kasat Narkoba Iptu Yaser Arafat Riza Habibi, S.H mengatakan, penemuan ladang ganja itu berawal dari pengembangan atas tertangkapnya RML (35) warga Gampong Cek Mbon, Kecamatan Peureulak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Aceh Timur pada, Minggu (6/10/2019) siang.
Hasil pengembangan dari RML kemudian polisi menuju sebuah gubuk di ladang cabai kawasan Gampong Cek Mbok sehingga ditemukan lahan ganja pada Senin (7/10/2019).
"Dari penyidikan awal, pelaku mengaku menanam ganja yang tidak jauh dari lokasi kebun cabainya," kata Iptu Yasser Arafah.
Dari pengakuan tersebut, Kasat Narkoba bersama anggotanya dan sejumlah anggota Polsek Peureulak dengan melibatkan perangkat gampong dan pemuda setempat pagi tadi dengan membawa pelaku menuju ladang ganja.
"Setelah sampai di lokasi yang dituju terdapat tanaman ganja yang tersebar di beberapa titik dengan ketinggian bervariasi. Paling tinggi mencapai 2,5 meter dan yang terendah 30 centi meter," jelas Kasat Narkoba Polres Aceh Timur
Tindak lanjut dari temuan ladang ganja tesebut, petugas bersama warga mencabut pohon ganja hingga ke akar-akarnya selanjutnya dibawa ke Polres. (Faj)