Beranda / Berita / Aceh / Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Ciduk Dua Pelaku Pengguna Sabu

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Ciduk Dua Pelaku Pengguna Sabu

Jum`at, 20 September 2019 21:02 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda berhasil menciduk dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Agus Riadi (alm), warga Lp. Batu Nusa Kambangan Desa Tembakreja Kec. Cilacap selatan Kab. Cilacap, dan Adriadi, warga Desa Limpok Kec.Darussalam Kab.Aceh Besar, Kamis, (19/9/2019). Keduanya ditangkap aparat penegak hukum saat sedang melakukan transaksi barang haram itu di komplek perumahan Dosen di Desa Rukoh Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Resnarkoba AKP Boby Putra Ramadan Sebayang ,S.I.K kepada Dialeksis.com, Jumat, (20/9/2019) mengatakan pelaku ditangkap oleh petugas pada hari Kamis tanggal 19 September 2019 sekira pukul 19.10 wib.

"Keduanya ditangkap pada saat sedang melakukan transaksi didepan rumah tersangka Agus Riadi. Setelah dilakukan penggeledahan badan dari tersangka Adriadi Bin M.Kasim disita barang bukti narkotika berupa satu buah bungkusan plastik warna bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.70 gram," terang AKP Boby.

Menurut pengakuan tersangka, sambungnya, barang bukti narkotika jenis sabu itu didapat dengan cara dibeli seharga Rp.500.000 dari tersangka Agus Riadi Bin M.Amin (Alm). Mendapat keterangan tambahan, petugas pun melanjutkan penggeledahan dirumah tersangka Agus Riadi. Hasilnya, petugas kembali menemukan 6 buah bungkusan yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

"Menurut pengakuan dari tersangka Agus Riadi barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut di dapat dengan cara dibeli dari WJ (DPO)," jelasnya.

Dalam penangkapan itu petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 500 ribu yang digunakan dalam transaksi jual beli sabu.

"Selanjutnya petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti di Ruangan unit I Sat Res Narkoba Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," demikian Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Boby Putra Ramadan Sebayang ,S.I.K




Keyword:


Editor :
Im Dalisah

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda