Satu Tahanan Kabur dari Rutan Lhoksukon Kembali Ditangkap
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Personil Satresnarkoba Polres Aceh Utara kembali menangkap satu napi yang kabur dari Rutan Lhoksukon, Bustami bin Abdul Latif, di rumahnya di Gampong Matang Sijuek Teungoh, Kecamatan Baktya Barat, Aceh Utara, Sabtu (27/7/2019).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, Minggu (28/7/2019) melalui WhatsApp kepada Dialeksis.com.
Dikatakan Ildani Ilyas, Bustami salah satu napi yang melarikan diri saat terjadi kerusahan di Rutan Lhoksukon pada Minggu, 16 Juni 2019 lalu.
Bustami merupakan napi terkait kasus narkoba dengan vonis 4 tahun masa tahanan.
"Saat ditangkap Bustami tidak melakukan perlawanan dan langsung menyerahkan diri ke petugas. Kita tangkap dirumahnya," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara.
Ia menambahkan penangkapan Bustami berawal dari laporan masyarakat jika napi tersebut sedang berada di rumahnya, kemudian dilakukan penyelidikan dan langsung menangkapnya.
"Kemudian, Bustami dibawa ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.(faj)