Sayid Fadhil Mantan Kepala BPKS Gugat Plt Gubernur Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Pergadangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang, DR. Drs. Sayid Fadhil, SH, M.Hum, menggugat Plt Gubernur Aceh ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tidak tanggung-tanggung, mantan kepala BPKS Sabang ini memboyong 25 pengacara untuk menyelesaikan persoalanya secara hukum. Selian Plt Gubernur yang digugat , Sayed juga menggugat anggota Dewan Pengawasan Sabang (DKS).
Menurut Sayid Fadhil pemberhentian dirinya dilakukan sepihak oleh Nova Iriansyah dari jabatannya sebagai Kepala BPKS Sabang.
"Tahap awal kami akan teliti dulu SK DKS terhadap pemberhentian Sayid Fadhil. Kami pengacara yang sudah ditunjuk, melihat keabsahan SK dan penyebab turunnya SK. Apa sudah memenuhi unsur prosedur yang tepat," kata Bahadur Satri, SH,M.Hum didampingi rekan-rekanya kepada Wartawan, Kamis (17/1).
Menurut Bahadur Satri, dirinya adalah tim pengacara yang akan mendampingi Sayid Fadhil bersama 25 advokat lainnya. " kami berkomitmen membantu Sayid Fadhil dalam mencari kebenaran hukum, terhadap pemberhentian sepihak yang dilakukan Plt Gubernur," sebutnya.
"Insya Allah kami akan buktikan apa yang digembar gemborkan oleh Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, yang mengaku Ex Offocio Ketua DKS. Atas dasar dan kesalahan apa, sehingga tanpa ada pemanggilan dan pembinaan Sayid Fadhil diberhentikan begitu saja," sebut Bahadur Satri.
Menurut penasihat hukum ini, dia bersama 5 orang tim kuasa hukum lainya, akan mempelajari dulu materi gugatan melalui SK yang diterbitkan DKS dalam memberhentikan kepala BPKS tersebut. Jika kemudian ada unsur-unsur pidana dalam keputusan DKS memberhentikan Sayid Fadhil, tim kuasa hukum, akan membawa kasus ini ke ranah pidana.
"Kalau ada kerugian materil, maka kita akan laporkan secara perdata ke Pengadilan Negeri Banda Aceh," sebut Bahadur.
Sehubungan dengan kasus ini, sebelumnya Karimun Usman, ketua DPD PDIP Aceh, kepada Dialeksis menyatakan dukunganya atas sikap gubernur.(Baca Karimun" Calon Pemimpin BPKS Harus Ada Test).
Sebelumnya Sekretaris DKS, Makmur sudah mengelar temu Pers dan menyampaikan informasi tentang keputusan Gubernur Aceh, Walikota Sabang, dan Bupati Aceh Besar sebagai DKS, atas pemberhentian Sayid fadhil.
Menurut Makmur, Rabu (16/1) petang, pemberhentian Sayid, karena dinilai tidak dapat menjalankan kepemimpinannya dengan baik. Beberapa kali sudah dilakukan evaluasi oleh Anggota DKS yang terdiri dari Walikota Sabang, Nazaruddin dan Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali terhadap kinerja Kepala BPKS Sabang.
Dalam mengambil keputusanya, Plt Gubernur Aceh telah meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sebelum memberhentikan Sayed Fadhil dari jabatannya sebagai Kepala BPKS Sabang melalui suratnya dengan nomor 160/2976 tanggal 26 Desember 2018, kata Makmur.
Kasus pemberhentian Sayid, kini menjadi pembahasan hangat. Persoalan itu semakin menarik diikuti, ketika Sayid memberikan perlawanan akan menggugat Plt Gubernur Aceh dan anggota DKS, atas pemberhentianya. Sayid akan didampingi 25 penasihat hukum. (Safrizal)