Sebelum Ajukan PSBB, Pemerintah Aceh Lakukan Evaluasi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Mulyana Syahriyal
Saifullah Abdulgani Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Aceh
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim gugus tugas penanganan Covid-19 Aceh sedang mengevaluasi tentang memperketat kembali penjagaan lalu lintas di perbatasan keluar masuk ke Aceh.
Saifullah Abdulgani Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Pemerintah Aceh mengatakan, sebelum wacana mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). pemerintah Aceh saat ini sedang mengkaji pengetatan diperbatasan, setelah munculnya klaster baru terkait penyebaran covid-19 di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Saat ini, Pemerintah Aceh sudah menghimbau agar pemerintah Kota Lhoksemawe dan Aceh Utara untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan dalam kehidupan masyarakat.
"Kita sudah koordinasi dengan pemerintah Lhoksemawe dan Aceh Utara untuk meningkatkan disiplin masyarakat, agar membudaya hidup bersih, dan gerakan masyarakat sehat," kata Juru bicara Covid-19 di Banda Aceh, Kamis (18/6/2020).
Ia menjelaskan, kewenangan pengusulan penetapan status PSBB dilakukan langsung oleh Bupati/Wali Kota dengan meyurati kementrian kesehatan Republik Indonesia.
"Tentu saja setelah bermusyawarah dengan forkopimda dan tokoh masyarakat," ujarnya.
Selain itu, dengan adanya peningkatan yang sangat siknifikan, saat ini tim surveilans sedang mencari siapa kasus pertama yang muncul di daerah klaster tersebut. Sehingga tim akan mengetahui pola penularan covid-19.
"Saat ini tim sedang mencari siapa kasus pertama, sehingga dengan mudah kita mengetahui pola penularan dan tingkat kecepatan penularan," tutupnya.(MS)