Beranda / Berita / Aceh / Sejumlah Calon Anggota Baitul Mal Bireuen Terlibat Partai Politik

Sejumlah Calon Anggota Baitul Mal Bireuen Terlibat Partai Politik

Kamis, 29 Agustus 2019 12:02 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Sejumlah peserta calon anggota Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen periode 2019 - 2024 yang tahapan seleksinya sedang berlangsung ditengarai merupakan anggota partai politik.

Padahal dalam aturan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal pada Pasal 57 disebutkan "untuk dipilih sebagai calon keanggotaan BMK sebagaimana Pasal 9 ayat (1) huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : dan pada poin i disebutkan "tidak menjadi anggota partai politik"...poin dengan tegas persyaratan anggota Badan BMK berbunyi tidak sebagai anggota partai politik.

Selain itu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada paragraf 1 persyaratan calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPR kabupaten/ kota pada pasal 240 ayat (1) huruf n berbunyi : menjadi anggota partai politik. Artinya caleg adalah anggota partai politik.

Dari penelusuran yang dilakukan Dialeksis.com, Rabu (28/8/2019) sejumlah peserta seleksi yang berstatus anggota partai politik yaitu bernama Iskandar yang diduga tercatat sebagai pengurus Partai Golkar dengan jabatan Wakil Sekretaris Bidang Kaderisasi keanggotaan Partai Golkar.

Hal itu sesuai dengan bukti dokumen SK DPD Tk I Partai Golkar Provinsi Aceh Nomor : Kep-17/FPD-I/GK/V/2017 tanggal 17 Mei 2017 tentang susunan dan personalia DPD Partai Golkar masa bhakti 2014 - 2019.

Berikutnya ialah Azhari  yang tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai caleg DPRK Bireuen Periode 2019 - 2024 Dapil 3 meliputi Kecamatan Kutablang, Gandapura dan Makmur Nomor Urut 7 dari Partai Daerah Aceh (PDA).

Lalu Dedy Maulizar tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai Caleg DPRK Bireuen Periode 2019 - 2024 Dapil 2 meliputi Kecamatan Peusangan, Jangka, Peusangan Selatan dan Peusangan Siblah Krueng nomor urut 10 dari Partai Golkar.

Dan M.Isa MM  yang diduga tercatat dalam DCT sebagai calon anggota DPR Aceh periode 2019 - 2024 Dapil 3 Kabupaten Bireuen nomor urut 2 dari Partai Daerah Aceh (PDA). M Isa  ini disebut-sebut mantan pejabat Pemkab Bireuen.

Satu lainnya Anwar  Afwandi diduga tercatat sebagai anggota Majelis Tinggi Partai di Kepengurusan DPP Partai SIRA periode 2017 - 2022. 

Dialeksis.com berhasil mendapatkan bukti dokumen lampiran surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan Ham  Aceh Nomor : WI - 1184.AH.11.01 Tahun 2017 tanggal : 25 September 2017. Tertulis nama Anwar Afwandi.

Atas dugaan tersebut, kalangan masyarakat dan Mahasiswa  Kabupaten Bireuen berharap kepada Tim Penjaringan Keanggotaan Badan BMK Bireuen untuk tegas melakukan seleksi sesuai aturan Qanun Aceh yang mensyaratkan anggota Badan BMK Bireuen tidak sebagai anggota partai politik.

"Tim penjaringan harus melakukan kajian dan melakukan kordinasi dengan pihak lain untuk menelusuri calon yang tercatat sebagai anggota partai politik serta tak goyah dengan tekanan dan intervensi siapapun,"ucap Rahmad salah Mahasiswa Bireuen.

Ketua Tim Penjaringan Badan BMK Bireuen DR Saifullah S.Ag M.Pd yang dihubungi Dialeksis.com mengatakan saat ini tim penjaringan Badan BMK Bireuen sedang menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat  terhadap anggota 12 orang Keanggotaan Baitul Mal Kabupaten Bireuen yang sudah lulus tahap tes tertulis.

"Selama empat hari. Ini sudah berjalan dua hari. kami tim penjaringan sedang menerima masukan dan tanggapan masyarakat. Bila ada yang mengetahui dari 12 orang ini terlibat dalam partai Politik. Bisa disampaikan laporan ke kami melalui email www.timpenjaringabmk@gmail.com,"kata Saifullah.

Masukan yang diberikan oleh masyarakat melalui email diatas  kata Saifullah sangat berarti bagi tim penjaringan BMK Bireuen untuk melakukan verifikasi kepada pihak terkait.

Saat ditanya, kenapa diluluskan saat proses adminitrasi jika aktif di Parpol. Saifullah menjelaskan karena seluruh peserta yang melamar sudah membuat pernyataan surat diatas materai 6000 bahwa tidak pernah terlibat dalam anggota Partai Politik.

"Kita berpedoman pada surat peryataan yang dibuat oleh masing-masing pelamar,"jelas Rektor IAI Almuslim Aceh.

Dalam hal ini Saifullah menegaskan bahwa mereka bekerja secara independen tanpa intervensi oleh pihak lain.

"Tidak ada intervensi dari siapapun. Kita bekerja sesuai dengan aturan,"tegas Saifullah. (Fajrizal)  

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda