Sejumlah Warnet di Banda Aceh Kini Sudah Beralih Fungsi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh kembali melakukan pendataan, pembinaan dan pengawasan terhadap sejumlah usaha warung internet (warnet) dan game online di kawasan Jalan Unmuha Gampong Batoh, Selasa (28/8/2018).
Dalam pendataan, pembinaan dan pengawasan warnet yang dilaksanakan oleh Diskominfotik, ditemukan banyak warnet yang sudah beralih fungsi. Misalnya di seputaran kampus Unmuha yang dulu terdapat beberapa warnet kini hanya tinggal dua, sedangkan yang lainnya sudah beralih fungsi menjadi usaha laundry, kedai kelontong, usaha print dan rental komputer.
Sementara itu dari warnet yang dilakukan pendataan dan pengawasan masih ada yang belum mengantongi izin dari pemerintah Kota Banda Aceh.
Kadis Kominfotik Kota Banda Aceh Bustami SH melalui Kabid Smart City Drs Rahmat Kadafi, MM mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan pendataan, pengawasan dan menertibkan warnet yang tidak sesuai dengan peraturan walikota.
"Kita akan tertibkan dan memberikan teguran kepada pengelola warnet yang tidak sesuai dengan peraturan yang telah ada," kata Drs Rahmat Kadafi.
Dikatakannya, dari hasil pendataan tersebut masih didapatkan pengelola warnet yang biliknya belum sesuai dengan standar. Setiap warnet yang didatangi diberikan arahan sesuai Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 64 Tahun 2010 tentang pengawasan dan petunjuk operasional kegiatan usaha jasa layanan internet.
Sejumlah pegawai dan staf Diskominfotik ikut hadir dalam pendataan, pembinaan dan pengawasan warnet, diantaranya Rahmad Kadafi selaku Kabid Smart City, Jailani Kabid Pengeloaan Informasi Publik, Mahdi Andela Kasi Sumber Daya Komunikasi dan Ekosistem Smart City, Afifuddin Kasi pengelola dan informasi public, Azwar Pengelola data, Rizwan Saputra tenaga ahli junior programmer.
Sesuai dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 64 Tahun 2010 tentang pengawasan dan petunjuk operasional kegiatan usaha jasa layanan internet pada Bab V Pasal 7 tentang sanksi berbunyi, terhadap pengelola/ pengusaha jasa layanan warnet yang melanggar terhadap Peraturan Walikota ini akan dikenakan sanksi administrasi. (*Rel)