Sekda Agara Layak di Proses Hukum, Kajati Aceh Harus Tindak Lanjuti
Font: Ukuran: - +
Kolase.ketua Lembaga Sangkar Aceh Tenggara, Rudi Tarigan (Kiri) dan Surat Putusan MK (Kanan) [Foto: Kolase/Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sudah 3 tahun lamanya Sekda Aceh Tenggara (Agara) (M.Ridwan) menjabat seolah tanpa masalah, padahal pada Putusan Kasus Korupsi Mantan Bupati Aceh Tenggara Armen Desky Putusan No. 19/Pid.B/TPK/2009/PN. Jkt. Pst dan Putusan Pengadilan pada H. Marthin Desky Putusan No. 51/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna pada halaman 60 jelas disebutkan bahwa Muhammad Ridwan SE., M.Si. telah dibawah sumpah menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui menerima uang sejumlah Rp. 250.000.000,- dan sudah dikembalikan pada saat diperiksa di KPK RI dalam perkara Armen Desky.
Putusan Kasus Korupsi Mantan Bupati Aceh Tenggara Armen Desky Putusan No. 19/Pid.B/TPK/2009/PN. Jkt. Pst dan Putusan Pengadilan pada H. Marthin Desky Putusan No. 51/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna pada halaman 60. [Foto: Tangkapan Layar]
Berdasarkan rilis yang diperoleh Dialeksis.com, Minggu (19/9/2021), selanjutnya berkenaan dengan status terdakwa Muhammad Ridwan yang belum pernah dicabut tersebut dan atas pengaduan LSM Gerakan Peduli Lingkungan dan Anti Korupsi Aceh Tenggara.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta dengan suratnya No. F.IV.26-30/R.33-1/39 Tanggal 01 November 2018 telah menyebutkan dan meminta kepada Bupati Aceh Tenggara untuk mengambil tindakan penyelesaian sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku pada Jabatan Sekretarsi Daerah yang dijabat oleh Saudara Muhammad Ridwan tersebut.
Berkenaan dengan hal tersebut Tokoh Muda Aceh Tenggara Rudi Tarigan (Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Gunadarma) meminta kepada aparat penegak hukum terutama Kajati Aceh untuk menindak lanjuti perintah KPK tentang kelanjutan proses hukum Muhammad Ridwan agar memiliki kekuatan hukum tetap dan menunjukkan supremasi hukum masih berlaku di Aceh.
Selanjutnya, Rudi Tarigan meminta kepada Bupati Aceh Tenggara untuk mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan Sekda Aceh Tenggara sesegera mungkin sekaligus juga meminta Kementerian PAN dan RB serta Komisi ASN Jakarta untuk memproses status ASN yang bersangkutan sesuai dengan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hasil pemeriksaan pengadilan adalah bukti otentik akan suatu tindak pidana serta pengembalian uang hasil korupsi yang telah dilakukan bukan berarti proses hukum atas tindak pidana tersebut dihentikan sesuai dijelaskan dalam pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999. (*)