Sekda Buka Rapat Percepatan Persertipikatan Tanah Milik Pemerintah Aceh
Font: Ukuran: - +
Sekretaris Daerah Aceh, Bustami, memberikan arahan saat membuka Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pertemuan dengan Tim KPK-RI, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Jumat (18/11/2022). [Foto: humas.acehprov.go.id]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekretaris Daerah Aceh, Bustami Hamzah, membuka Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pertemuan dengan Tim KPK-RI, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Jumat 18 November 2022. Rapat yang diikuti oleh seluruh Kepala SKPA serta Pejabat Eselon III, Eselon IV dan pengurus barang di lingkungan Pemerintah Aceh itu membahas percepatan pelaksanaan persertipikatan tanah milik Pemerintah Aceh.
Bustami mengatakan aspek pengamanan barang milik Aceh merupakan salah satu bagian penting dalam upaya peningkatan pengelolaan barang milik daerah. Ada dua aturan yang mengatur hal itu, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan juga diatur dalam Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh.
“Kedua peraturan tersebut menegaskan bahwa setiap SKPA berkewajiban mengamankan barang dalam penguasaannya baik secara administrasi, fisik dan hukum,” kata Bustami. Di mana Sub indikator pada area intervensi ‘Pengelolaan Barang Milik Daerah, merupakan salah satu dari delapan area intervensi yang menjadi fokus kegiatan Monitoring Control Of Prevention (MCP) oleh KPK RI.
Barang milik daerah, termasuk tanah, kata Bustami, merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, keberadaan tanah sebagai aset penting milik daerah, harus dikelola dengan baik, benar serta akuntabel, dan tentunya wajib memiliki legalitas yang jelas, guna meniadakan persoalan atau sengketa yang mungkin muncul di kemudian hari.
Bustami mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat dengan Tim KPK RI, pada tanggal 9 November yang lalu, terkait upaya pengamanan hukum, dan percepatan pelaksanaan pensertipikatan tanah milik Pemerintah Aceh.
“Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, langkah percepatan pensertipikatan tanah milik Pemerintah Aceh dijalankan melalui satu pintu dan menjadi tanggung jawab Dinas Pertanahan Aceh,” ujar Bustami
Untuk itu, pada hari ini, pemerintah Aceh kembali mengadakan pertemuan, guna merumuskan dan mempertajam strategi dan langkah tindak lanjut yang akan dilakukan ke depan dalam upaya pengamanan hukum, dan percepatan pelaksanaan pensertipikatan tanah milik Pemerintah Aceh.
“Kami harapkan dengan adanya dukungan dari Tim KPK-RI, setiap SKPA siap untuk turut berpartisipasi dalam menyukseskan agenda ini. Besar pula harapan kami, agar setiap SKPA bisa terus meningkatkan kinerja dalam upaya meraih capaian nilai MCP yang lebih baik lagi untuk tahun ini,” ujar Bustami.
Rapat tersebut kemudian dipandu oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Azhari, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Sunarwandi dan Inspektur Aceh Jamaluddin. Sementara itu, Kasatgas koordinasi Supervisi KPK RI, Arif Nurcahyo, juga menyampaikan paparannya melalui media zoom.[]