kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sekjen Panglima Laot Aceh: Apresiasi Kepada Seluruh Pihak Terkait Pemulangan 51 Nelayan Aceh

Sekjen Panglima Laot Aceh: Apresiasi Kepada Seluruh Pihak Terkait Pemulangan 51 Nelayan Aceh

Kamis, 01 Oktober 2020 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

[Sekjen Panglima Laot Aceh, Oemardi, Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keberhasilan pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Provinsi Aceh membangun koordinasi dan konsolidasi dengan lintas stakeholder seperti Kementerian Luar Negeri dan Duta Besar Thailand terkait penyelesaian pemulangan sebanyak 51 nelayan Aceh yang tertangkap di perairan Thailand mendapatkan apresiasi atas keberhasilannya oleh Sekjen Panglima Laot Aceh, Oemardi mengatakan berita ini sangat menggembirakan bagi kelembagaan Adat Panglima Laot Aceh, selain itu keluarga nelayan tentunya. 

Respon dari Lembaga Adat Panglima Laot Aceh menurut Oemardi melihat Kemenlu benar-benar berupaya maksimal untuk pembebasan nelayan Aceh, mulai dari upaya memohon amnesti kepada Raja Thailand sampai dengan proses pemulangan nelayan ke Indonesia. 

"Kami atas nama Lembaga Adat Panglima Laot Aceh memberikan apresiasi yang tinggi atas upaya advokasi yang maksimal ini. Kami berterima kasih kepada semua pihak (Pemerintah Pusat, Kemenlu dan KBRI Thailand, KKP, Pemerintah Aceh0 dan semua yang telah berjasa dalam upaya pembebasan ini," ungkap kepada dialeksis.com (01/10/2020). 

Oemardi memberikan gambaran jikalau  mereka "nelayan" diproses hukum maka mereka akan dipenjara sekitar 3-5 tahun atau lebih di Thailand dan itu luar biasa dampaknya terhadap keluarga mereka. Jadi, sekali lagi, upaya seperti ini dan juga upaya-upaya serupa yang kita lakukan sebelumnya, tidak bisa dinilai dengan angka. 

Merujuk pada isi surat dari Kemenlu, lembaga Adat Panglima Laot Aceh sangat berharap Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial atau lembaga terkait dapat berkontribusi untuk mempermudah pemulangan para nelayan ini dari Jakarta ke tempat asal. Saya yakin Pemerintah Aceh juga sangat concern dengan nelayan kita. Proses pemulangan Jakarta-Aceh tentu tidak terlalu rumit, tentu saja dengan tetap menjalankan protokol Covid-19. 

Selanjutnya di khususnya untuk para nelayan, Lembaga Adat Panglima Laot akan terus menerus menghimbau agar jangan pernah mengambil resiko masuk ke wilayah perairan asing. Selain melanggar hukum dan norma moral, dampak jika tertangkap cukup besar terhadap keluarga. Khusus kepada pemilik (Toke) boat hendaknya menegaskan larang mencuri ikan di negara orang. 

"Ini tindakan melanggar hukum nasional, internasional dan juga hukum agama kita. Kasihan nelayan kita," tutupnya bernada tegas. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda