DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekretaris Jenderal Partai Perjuangan Aceh (PPA), Teuku Rayuan Sukma, menanggapi status lahan Blang Padang yang saat ini berada di bawah kendali Kodam Iskandar Muda (IM), dapat segera dikembalikan kepada nazir Masjid Raya Baiturrahman sebagai pemilik sah tanah wakaf tersebut.
Menurut Teuku Rayuan Sukma, publik perlu melihat sejarah panjang pemanfaatan Blang Padang sebagai ruang terbuka publik yang selama ini menjadi milik bersama masyarakat Aceh.
Dirinya mengaku memiliki pengalaman langsung ketika masih aktif sebagai pejabat di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh.
“Saya tidak tahu banyak tentang detail permasalahan kepemilikan lahan Blang Padang yang hari ini dikuasai oleh TNI AD. Tetapi saat saya masih aktif sebagai PNS dan menjabat di Dispora Aceh, setiap bulan kami bisa dua sampai tiga kali menggunakan Blang Padang untuk kegiatan olahraga,” kata Rayuan Sukma kepada Dialeksis.com, Sabtu (6/7/2025).
Ia menuturkan, kala itu prosedur pemakaian Blang Padang selalu melewati izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.
Bahkan, di bawah bangunan pelataran VIP di tengah lapangan, ada kamar hunian petugas khusus dari Kantor Walikota Banda Aceh yang ditugaskan mengurus segala proses izin pemakaian.
“Saya selalu meminta izin pemakaian melalui petugas itu, dengan membuat surat resmi kepada Pemerintah Kota Banda Aceh. Bahkan saat itu Gubernur Irwandi Yusuf bersama Pak Mawardi (mantan Walikota Banda Aceh sata itu masih menjabat Kepala Dinas Perkim) pernah meminta agar kami memperbaiki kerusakan Blang Padang pasca tsunami,” kenangnya.
Blang Padang, tutur Rayuan Sukma, memiliki nilai historis dan fungsi publik yang sangat tinggi. Tidak hanya sebagai ruang terbuka hijau, tetapi juga menjadi pusat kegiatan sosial, budaya, hingga olahraga masyarakat.
“Saya ingat, pada hari terjadi tsunami pun, Dispora Aceh sedang menggelar lomba lari 10K yang rutin diadakan setiap akhir tahun. Kebetulan saat itu dibuka oleh PJ Walikota Banda Aceh, Pak Drs. Syarifuddin Latif, yang bahkan menjadi korban tsunami di lokasi itu. Izin kegiatan itu pun dikeluarkan oleh Pemkot,” jelasnya.
Rayuan Sukma menegaskan bahwa keberadaan papan plang besar bertuliskan “Lapangan ini milik TNI AD” di Blang Padang yang muncul beberapa tahun setelahnya merupakan kontradiksi mencolok dibanding praktik sebelumnya, di mana Pemerintah Kota Banda Aceh selalu memegang kewenangan izin.
“Setahu saya dulu, Pangdam waktu itu adalah Kolonel Endang Sudrajat. Saya pribadi terkejut ketika melihat plang klaim kepemilikan TNI di sana. Padahal sebelumnya seluruh kegiatan berjalan dengan izin Pemkot,” ujarnya.
Atas dasar pengalaman itu, Sekjen Partai Perjuangan Aceh menegaskan bahwa Blang Padang seharusnya dikembalikan sepenuhnya sebagai ruang publik yang dikelola oleh pemerintah daerah demi kepentingan rakyat Aceh.
“Blang Padang adalah salah satu ikon Banda Aceh yang memiliki nilai sejarah, nilai budaya, dan juga nilai wakaf untuk umat. Jika benar status awalnya adalah tanah wakaf, maka sangat tidak tepat bila dikuasai TNI dalam konteks penggunaan eksklusif,” tegasnya.
Rayuan Sukma menilai status Blang Padang semestinya dijernihkan melalui kajian historis dan hukum yang komprehensif, termasuk merujuk arsip wakaf dan dokumen sejarah pemerintah kolonial serta pemerintah daerah terdahulu.
“Partai Perjuangan Aceh secara prinsip menolak klaim sepihak atas ruang publik yang menjadi milik rakyat. Kita tidak anti-TNI, tetapi fungsi lahan itu harus kembali untuk rakyat Aceh, sesuai amanah wakafnya,” pungkasnya. [nh]