Sekretaris KP3 ALA Minta Pelaku Pelecehan Suku Gayo Diproses Secara Hukum
Font: Ukuran: - +
Reporter : Im Dalisah
Sekretaris KP3 ALA Aramiko Aritonang. Foto:
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekretaris KP3 ALA Aramiko Aritonang menyebutkan sangat terluka ketika mengetahui sukunya dilecehkan. Hal tersebut diketahuinya melalui postingan sebuah akun facebook yang mengunggah foto Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dan membubuhkan kata-kata Gayo dengan kalimat yang jauh dari etika kesopanan.
"Saya mewakili perasaan masyarakat Gayo, kami sangat terluka, dan kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Tengah, besok (hari ini-red) mungkin kami laporkan juga ke Polda Aceh melalui mahasiswa," ujar Aramiko saat diminta tanggapannya mengenai unggahan akun facebook @Panglima Pidie yang bernuansa rasis kepada masyarakat Gayo, Jumat, (3/4/2020).
Tokoh muda Bener Meriah dan Aceh Tengah ini berharap oknum pelakunya diproses secara hukum sehingga menjadi efek jera baginya.
"Ini kan merusak persatuan dan kesatuan," tukasnya.
Dia menegaskan warga Gayo di Bener Meriah dan Aceh Tengah sangat menghargai keberadaan masyarakat Aceh pesisir yang telah puluhan tahun tumbuh dan besar di tanah Gayo, sehingga dapat hidup berdampingan secara rukun dan damai.
"Harusnya ini menjadi contoh bagi saudara-saudara kami yang hidup di Aceh pesisir, hidup berdampingan. Kalaupun itu tidak diterima, lalu permintaan kami untuk memisahkan diri kenapa tidak dilepaskan. Kami minta jadi provinsi sendiri, kita pisah secara administrasi," tandas Aramiko.
"Kalaupun itu tidak diterima, lalu permintaan kami untuk memisahkan diri kenapa tidak dilepaskan. Kami minta jadi provinsi sendiri, kita pisah secara administrasi," tambah dia.
Aramiko mengkhawatirkan jika kasus ini dibiarkan tanpa adanya intervensi hukum akan timbul gejolak ditengah masyarakat.
"Ini salah satu titik awal kalau kasus ini tidak diproses secara hukum. Artinya kami menilai penegak hukum berpihak, tidak adil. Ada diskriminasi hukum disini. Kenapa suku kami dilecehkan, kenapa tidak diproses, tidak diungkap pelakunya. Apalagi kalau laporannya tidak diterima. Kan cukup aneh ini. Alasan apa aparat penegak hukum tidak menerima laporan kami. Segala laporan masyarakat wajib diterima. Soal sah dan tidak sah ini kan ada proses selanjutnya di pengadilan," pungkasnya.
Sebelum menutup keterangannya, dia kembali menyampaikan harapannya supaya kasus ini diselesaikan secara hukum. Hal ini semata-mata, kata Aramiko, agar tidak menimbulkan gejolak ditengah masyarakat yang hari ini hidup damai di Aceh Tengah dan Bener Meriah.
"Karena ini sudah berulangkali kejadiannya. Ini harus jadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Kejadian yang dulu kan kita sempat koordinasi dengan KMAP Aceh Tengah, akhirnya dimusyawarahkan bahwa ini jangan sampai berefek ke bawah. Ini kan sudah ada contoh," cetus Aramiko. (Im)