Selain Nyak Sandang, RI Juga Berutang pada Warga Aceh Barat ini
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Publik pasti tidak lupa dengan nama Nyak Sandang, pria kelahiran Lamno yang kini berumur 91 tahun, yang tinggal di Desa Lhuet, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya, masih menyimpan bukti obligasi sebagai salah satu donatur dalam pembelian pesawat pertama RI di era presiden Soekarno.
Selain dirinya, kini muncul kembali seorang warga di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, yang menyimpan bukti obligasi sebagai penyumbang untuk pembelian pesawat Selawah 001 tahun 1950 yang digunakan oleh presiden Soekarno untuk bepergian ke luar negeri.
Maksum, lelaki paruh baya berumur 61 tahun, warga Desa Alue Tampak, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, masih menyimpan bukti hutang pemerintah Republik Indonesia kepada keluarganya tersebut dengan baik dan rapi.
Sebanyak 15 ekor kerbau, belasan petak Sawah dan tanah dijual oleh keluarganya untuk memenuhi permintaan pemerintah yang sedang mengumpulkan biaya untuk membeli pesawat pada masa itu.
Maksum yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pangkas di desanya mendapat bukti obligasi yang bertuliskan, tanda terima pendaftaran uang pinjaman nasional dari mendiang sang ayah Mak Bidin, saat transaksi antara pemerintah dengan pihak keluargannya, saat itu Maksum sendiri belum lahir.
"Mendengar cerita sang ayah, pada masa itu satu ekor kerbau dijual 100 perak, jadi ada 15 ekor yang dijual, kemudian ada sawah sebanya belasan petak serta tanah," ujar Maksum di kediamannya.
Maksum telah menyimpan surat tersebut sejak tahun 1990-an dan diserahkan oleh sang ayah secara legal melalui surat kuasa yang ditandatangani oleh ia dan ayahnya pada tahun 2002 bermateraikan 2000, dengan tujuan untuk mengurus dan mendatangani segala sesuatu yang berhubungan dengan pengurusan uang pinjaman nasional tahun 1950.
Saat proses penjualan harta yang dilakukan orang tuanya itu berlangsung di Desa Pasi Panyang, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, yang kini berubah nama menjadi Desa Alue Tampak kabupaten setempat, tempat dirinya tinggal dengan sang istri bersama dua orang anak yang sudah dewasa.
Total keseluruhan pinjaman yang diambil pemerintah dari keluargannya mencapai Rp4.500, menurutnya kalau ditaksir dengan nilai tukar uang sekarang mencapai miliaran rupiah.
"Ini wasiat sang ayah untuk menagih hutang kepada pemerintah, tak ada lagi harta peninggalan orang tua melainkan dia mengamanahkan saya untuk menagih semua ini pada pemerintah," ucap Maksum.
Maksum yang kini sudah berumur tidak mengingat jelas lagi berapa luas tanah dan sawah secara keseluruhan yang dijual oleh ayahnya untuk diberikan kepada pemerintah, namun sebagai bukti, dia hanya menyimpan bukti obligasi tahun 1950 yang ditandatangani Bupati Kabupaten, Wedana Kewedanaan dan dibubuhi stempel pemerintah kabupaten pada masa itu.
"Kami berharap kepada pemerintah untuk segera membayar pinjaman yang diambil pada orang tua saya dulu, karena hutang hukumnya wajib untuk dibayar," sebut Maksum.
Meskipun sudah sekian lama tidak dibayarkan, namun sang ayah pernah berucap kepadanya bahwa pemerintah akan mengganti segala sesuatu yang diambil dari keluarganya semasa pembelian pesawat pertama negara Republik Indonesia. (Viva)