Selamatkan Hutan Leuser, 3.500 Bibit Pinang Ditanam dan 711 Hektar Lahan Dipulihkan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 300 personel dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Kepolisian Daerah Aceh, Komando Daerah Militer Iskandar Muda, serta dukungan pemerintah daerah dan berbagai pihak, melakukan operasi gabungan pemulihan kawasan hutan yang telah dirambah di Blok Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Operasi yang berlangsung sejak 16 hingga 21 Desember 2024 ini bertujuan untuk mengembalikan kawasan hutan yang rusak akibat perambahan liar.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rudianto S. Napitu, menyatakan bahwa operasi ini berjalan lancar dengan hasil yang signifikan.
“Kami berhasil memasang 42 plang larangan merambah dan membuka lahan di kawasan TNGL. Selain itu, sebanyak 3.500 bibit pinang telah ditanam di sepanjang batas kawasan sejauh 15 kilometer sebagai upaya pemulihan awal,” ungkap Rudi.
Dia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen BBTNGL untuk melindungi salah satu kawasan hutan konservasi terpenting di Indonesia.
"Kami sangat mengapresiasi keterlibatan semua pihak, mulai dari TNI/Polri hingga pemerintah daerah, dalam menjaga kelestarian TNGL,” tambahnya.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Subhan, S.Hut., M.Si., mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan langkah awal untuk memulihkan sekitar 711,82 hektare dari total 971 hektare lahan yang telah dirambah.
“Kawasan ini adalah rumah bagi tiga spesies kunci: Gajah Sumatera, Harimau Sumatera, dan Orangutan Sumatera. Pemulihan ini sangat penting, tidak hanya untuk ekosistem, tetapi juga untuk memastikan kelangsungan hidup satwa-satwa tersebut,” ujarnya.
Menurut Subhan, kerusakan kawasan TNGL berdampak langsung pada ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan manusia dan satwa liar.
Oleh karena itu, upaya pemulihan ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi kawasan TNGL sebagai salah satu paru-paru dunia.
Kepala Balai Penegakan Hukum Sumatera, Harry Novianto, menegaskan bahwa pelaku perambahan liar akan menghadapi sanksi pidana sesuai undang-undang.
Namun, ia juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif kepada masyarakat sekitar.
“Sebanyak 14 warga telah membuat pernyataan untuk tidak lagi merambah kawasan TNGL. Selain itu, 1.500 batang sawit yang ditanam di dalam kawasan telah dicabut, dan lahan tersebut akan segera direhabilitasi,” jelas Harry.
Kombes Pol. Winardy, Dirreskrimsus Polda Aceh, menambahkan bahwa kolaborasi dengan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan operasi ini.
"Pendekatan persuasif penting agar masyarakat memahami bahwa TNGL adalah kawasan konservasi yang harus dijaga. Dengan kerja sama yang baik, kami berharap masyarakat secara bijaksana meninggalkan kawasan ini demi keberlanjutan ekosistem,” katanya.
Datuk Penghulu Kampung Tenggulun, Heri Sutarto, menyampaikan apresiasinya terhadap operasi ini. Menurutnya, langkah ini menjadi sinyal positif untuk menjaga kelestarian TNGL.
“Operasi ini tidak hanya menertibkan perambahan liar, tetapi juga menjadi momentum untuk mengubah pola pikir masyarakat. Namun, perubahan ini membutuhkan waktu dan dukungan berkelanjutan, termasuk solusi seperti program perhutanan sosial,” ujar Heri.
Ia berharap, pemerintah dapat memberikan alternatif solusi agar masyarakat tetap mendapatkan manfaat ekonomi tanpa harus merusak kawasan hutan.