Seleksi KIP dikembalikan kepada DPRA
Font: Ukuran: - +
Reporter : puh
DIALEKSIS.COM, BANDA ACEH - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan Ketua DPR Aceh Tgk Muharuddin dan dua anggota DPR Aceh yaitu Kautsar dan Samsul Bahri bin Amiren dalam sidang pembacaan putusan permohonan uji materi UU Pemilu pada Kamis 11 Januari 2018.
Dinyatakan bahwa Pasal 571 huruf d dan Pasal 557 ayat (2) UU Nomor tujuh Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dosen FISIP Universitas Syiah Kuala, Aryos Nivada yang ditanyai berkait Putusan MK tersebut menyatakan memuji kesolidan tim Aceh yang menjadi pengugat UU Pemilu.
"Kerja tim sangat solid dan strategis. Ada tiga permohonan uji materi UU Pemilu yang berkaitan dengan Aceh yang masuk ke meja MK. meskipun satu gugatan tidak diterima (gugatan robby syahputra dkk) namun dua gugatan lainnya dikabulkan sebagian," ujar Aryos.
Menurut peneliti JSI (Jaringan Survei Independen) itu, secara strategi politik yang dimainkan oleh tiga penggugat, memahami celah kelemahan masing masing. Selanjutnya mereka menyusun gugatan per item agar item pasal pasal yang digugat saling melengkapi.
Hasilnya, tambah Aryos, kedua gugatan yang dikabulkan sebagian ini pada dasarnya saling melengkapi satu sama lain. Mereka mampu bekerjasama sekaligus memanfaatkan celah hukum yang ada. Tidak heran kemudian kerja taktis yang dilakukan oleh tim Aceh berbuah kemenangan.(*)