Seluruh Gampong di Aceh Besar telah Realisasikan Dana Desa
Font: Ukuran: - +
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Besar, Carbaini, S.Ag. [Foto: MCAB]
DIALEKSIS.COM | Jantho - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah menuntaskan tanggung jawabnya dalam proses realisasi penyiapan berkas hingga tersalurnya dana desa bagi seluruh gampong di Aceh Besar yang berjumlah 603 gampong, di Kota Jantho, Selasa (31/12/2024).
Untuk itu, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, mengucapkan terimakasih kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Badan Keuangan Daerah, DPMG, Para Tenaga Ahli Kabupaten, Pendamping Desa, PLD dan seluruh stakeholder atas kerja sama sehingga akhir tahun 2024 semua warga dan aparatur bisa menikmati aggaran dana desa.
"Alhamdulillah berkat dukungan semuanya, kita mampu menuntaskan tanggung jawab negara, sebagaimana diamanahkan agar dana desa ini bisa disalurkan sesuai dengan tempo yang ditetapkan," ujarnya.
Ia juga berharap, dana desa selalu dapat dikelola dengan baik berdasarkan hasil musyawarah yang hasilnya juga dapat dirasakan oleh masyarakat itu sendiri.
Di sisi lain Iswanto mengapresiasi 21 gampong yang sangat cepat menyiapkan APBG tahun 2025. "Dana desa merupakan amanah untuk dimusyawarahkan agar peruntukannya dapat bermanfaat bagi kemaslahatan bersama," harap Iswanto.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar Carbaini S.Ag mengatakan, pagu awal dana desa tahun 2024 untuk Aceh Besar, sebesar Rp. 425.697.443.000 dan pagu tambahan di tahun berjalan senilai Rp. 15.234.395.000, sehingga totalnya berjumlah Rp. 440.931.838.000.
"Pagu awal dana desa kita untuk tahun 2024 untuk Aceh Besar, sebesar Rp. 425.697.443.000. Pada tahun Berjalan ada pagu tambahan senilai Rp. 15.234.395.000, sehingga totalnya menjadi Rp. 440.931.838.000," sebut Carbaini.
Selain 21 gampong yang telah menyelesaikan APBG 2025, lima ratusan lebih lainnya sedang menyempurnakan APBG tahun 2025. Sehingga tambahnya, Pemkab Aceh Besar siap menerima luncuran dana desa tahun 2025.
Berdasarkan PMK Nomor 146/2023, besaran penyaluran pagu DD terdiri atas pagu yang ditentukan penggunaannya oleh pusat (Earmark) dan pagu DD yang tidak ditentukan penggunaannya (Non Earmark). Artinya, berdasarkan PMK dimaksud penyaluran DD 2024 terbagi dalam dua item yakni earmak dan non earmak.[*]
- Tim Gabungan Pemkab Aceh Besar Gelar Patroli Malam Pergantian Tahun Baru
- Harga Cabai di Pasar Tradisional Lambaro Melonjak Jelang Tahun Baru 2025
- Bahas Peran dan Fungsi Dewan, Ketua DPRK Aceh Besar Hadiri LKD HIMAB
- Satpol PP/WH Gelar Patroli, Pastikan Warga Aceh Besar Tidak Rayakan Pergantian Tahun Baru