Semburan Minyak Capai 30 Meter
Font: Ukuran: - +
Foto: KBRN/RRI
DIALEKSIS.COM| Aceh Timur- Petugas kepolisian telah memasang garis polisi (Police Line) pada radius 200 meter dari lokasi semburan minyak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Warga dilarang mendekat karena dikhawatirkan akan memicu kembali terjadinya ledakan.
Hingga hari ini, Senin (30/4/2018), semburan minyak bercampur air dan gas masih belum bisa dihentikan. Semburan masih terlihat terbang ke udara mencapai 30 meter.Petugas keamanan yang disiagakan di lokasi kejadian juga melarang penggunaan handphone di lokasi kejadian karena dapat memicu percikan api.
"Di lokasi tidak diizinkan lagi menggunakan handphone dan tidak diizinkan masuk lagi bagi yang tidak berkepentingan," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) T. Ahmad Dadek, Senin (30/2018).Dia mengimbau kepada warga agar untuk tidak mendekat di lokasi ledakan, karena semburan tersebut sangat berbahaya mengingat cairan yang keluar dari titik pengeboran masih berbau minyak.
Upaya yang dilakukan tim di lapangan, mulai menyedot tumpahan minyak yang tertampung di kanal-kanal buatan di sekitar lokasi semburan."Tumpahan minyak disedot agar tidak meluber ke pemukiman warga dan areal persawahan. Semburan minyak itu terdiri dari 20 persen minyak dan 80 persen air," ujarnya.
Insiden ledakan sumur minyak ilegal di Aceh Timur telah menelan banyak korban jiwa. BPBA merilis, 21 orang tewas dalam peristiwa ini. Sementara 40 orang mengalami luka bakar."Lima unit rumah terbakar dan sebanyak 198 jiwa dari 55 kepala keluarga terpaksa mengungsi karena lokasi semburan minyak persis berada di dalam pemukiman warga," kata Dadek. (KBRN/RRI)