Senator Fachrul Razi: UU Cipta Kerja Tidak Berlaku di Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
Anggota DPD RI asal Aceh, Fachrul Razi. [IST]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota DPD RI asal Aceh, Fachrul Razi mengatakan UU Cipta Kerja Omnibus Law tidak berlaku di Aceh. Hal dikarenakan Aceh punya kewenangan khusus atau keistimewaan mengatur daerahnya sendiri.
"Aceh punya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 sebagai Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Jadi UU Cipta Kerja ini tidak bisa mematahkan keistimewaan Aceh," jelas Senator Fachrul Razi saat dihubungi Dialeksis.com, Minggu (11/10/2020).
Kemudian senator asal Aceh ini juga menyorot tentang kejelasan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI beberapa waktu lalu.
"Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang itu kan sampai sekarang kita tidak lihat drafnya. Tidak jelas drafnya di mana, kompilasi pasal-pasalnya juga tidak jelas, terus UU yang disahkan itu mana," ungkap Senator Fachrul Razi.
"Jangankan rakyat, DPD, DPR RI saja banyak yang tidak tahu di mana draf UU Cipta Kerja itu. Lembaga-lembaga negara seperti gubernur juga tidak tahu di mana drafnya," tambah Anggota DPD RI asal Aceh itu.
Senator Fachrul menambahkan, bila pusat memaksa Aceh untuk mengikuti UU Cipta Kerja, hal itu sama saja dengan inkonsisten terhadap UUPA yang telah sah untuk Aceh sebagai daerah yang punya kekhususan.
"Kalau pusat tidak terima, yang penting kita konsisten saja menerapkan UU Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA) itu. Permasalahannya kan sebenarnya bukan di redaksional hukum, tapi diimplementasinya," jelas Senator Fachrul.
"Kalau pusat masih ngotot juga, ya artinya eksekutif, legislatif dan rakyat Aceh harus kompak mempertahankan haknya," pungkas Fachrul Razi.