Sensus Penduduk 2020, Warga Tamiang Bisa Sensus Online
Font: Ukuran: - +
Reporter : M. Hendra Vramenia
Kepala BPS Aceh Tamiang, Mukhtar. [Foto: M. Hendra Vramenia]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Menyambut sensus penduduk 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Aceh Tamiang, terus melakukan berbagai persiapan di lapangan.
Hal itu disampaikan Kepala BPS Aceh Tamiang, Mukhtar kepada Dialeksis.com, Senin (16/12/2019) via seluler.
Untuk sensus penduduk yang ke-7 ini, BPS akan menggunakan metode kombinasi, dengan menggunakan base data dasar yang memanfaatkan data penduduk dari Ditjen Dukcapil. Berdasarkan data penduduk tersebut BPS melakukan sensus melalui online dan sensus door to door.
Ini berbeda dengan sebelumnya, di mana sensus dilakukan dengan pencacahan di lapangan secara penuh. "Metode kombinasi ini diambil untuk memudahkan masyarakat yang belum mendapat akses registrasi secara merata di seluruh wilayah kabupaten Aceh Tamiang," kata Mukhtar.
Via online, warga dapat mendaftar dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK (Kartu Keluarga). Setelah itu BPS akan memverifikasinya melalui rapat koordinasi di tingkat kampung.
Untuk tahapannya, BPS akan melakukan pencacahan lengkap yang diawali dengan pendataan secara online mulai 15 Februari sampai 31 Maret 2020 dan via wawancara langsung dari tanggal 01 sampai 31 Juli 2020.
"Melalui sensus online semua masyarakat dapat mengisi dan memperbaiki data pribadi dan keluarganya sendiri sesuai keadaan pada saat itu. Hanya perlu Kartu Keluarga (KK) atau KTP untuk dapat masuk ke link: sensus.bps.go.id," jelasnya.
Untuk data yang terintegrasi, sensus penduduk 2020 bakal jadi sensus pertama di Indonesia yang memanfaatkan data registrasi penduduk dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Hal ini, sebagai upaya dan sebagai langkah awal untuk mewujudkan target Satu Data Kependudukan Indonesia.
Upaya ini sekaligus solusi mengatasi persoalan akurasi data yang pernah dikeluhkan di tahun-tahun sebelumnya. "Pak Presiden pernah mengatakan, simpang siurnya sejumlah data dari berbagai kementerian dan lembaga, menyebabkan pelaksanaan kebijakan pemerintah jadi tidak optimal," ujar Mukhtar. (mhv)