Beranda / Berita / Aceh / Seorang Caleg Di Aceh Tengah Ditangkap Jaksa

Seorang Caleg Di Aceh Tengah Ditangkap Jaksa

Senin, 11 Februari 2019 15:08 WIB

Font: Ukuran: - +

 Suasana eksekusi Ikandar Robi Dipendopo Bupati Aceh Tengah oleh pihak Kejaksaan. Foto/ dok. RRI.co.id

DIALEKSIS.COM|Takengon- Seorang Caleg di Kabupaten Aceh Tengah ditangkap pihak kejaksaan. Penangkapan salah seorang Caleg ini karena yang bersangkutan merupakan terpidana melanggar pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana 3 bulan penjara.

Iskandar Robi, Caleg dari Demokrat untuk wilayah 3 kabupaten Aceh Tengah yang sudah dijatuhi hukuman, saat dilakukan eksekusi oleh pihak kejaksaan, sedang mengikuti acara pelantikan pengurus KNPI Aceh Tengah, di gedung Ummi, Pendopo Bupati, Senin (11/2/2019).

Suasana eksekusi Iskandar Robi berlangsung mulus. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takengon Nislianudi mempercayakan JPU Rudi Hermawan untuk memimpin eksekusi, memboyong tokoh pemuda ini ke Rutan Takengon, untuk menjalani proses hukum yang sudah ditetapkan kepadanya.

Menurut Rudi Hermawan kepada Pers, pihaknya menindak lanjuti putusan pengadilan nomor.122/pid.sus/2018/PN-TKN tanggal 18 Desember 2018. Sebelumnya paska putusan pihak Kejaksaan sudah menempuh jalur persuasif dengan mengirimkan surat kepada terpidana, namun tidak diindahkan, sehingga eskekusi dilakukan.

Terhukum dijatuhi hukuman setelah salah seorang kontraktor membuat pengaduan tentang ITE. Terpidana mengungah statusnya di Face Books, pada Desember 2017 lalu. Postingan itu kemudian dihapus, karena sudah dilaporkan kepihak kepolisian.

Dipersidangan status itu yang menjadi pokok perkara. Bunyi status FB yang diunggah terhukum, "Perilaku seorang kontraktor sangat biadab yang bernama Junaidi warga Simpang Kelaping, Kecamatan Pegasing, sikap kontraktor tersebut tidak berprikemanusiaan, tidak menyelesaikan pekerjaan dua unit rumah Duafa, yang terletak di desa Alur Kumer, Kecamatan Silih Nara, Sampai saat ini rumah tersebut masih terlantar tidak diselesaikan oleh suadara Junaidi yang mengaku tim Shafda."

Karena status tersebut, korban yang merasa dirugikan membuat laporan polisi dan kasus itu disidangkan di PN Takengon, sudah diputuskan. Terhukum dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan. (Baga)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda