Beranda / Berita / Aceh / Seorang Mahasiswa di Simeulue Jadi Tersangka Pengedar Sabu

Seorang Mahasiswa di Simeulue Jadi Tersangka Pengedar Sabu

Senin, 09 November 2020 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Dok. Tribratanews Polres Simeulue]

DIALEKSIS.COM | Sinabang - ABZ (26) seorang mahasiswa warga Desa Lasikin Kecamatan Teupah Tengah, Kabupaten Simeulue ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Reserse Narkoba Polres Simeulue karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 13,72 gram, satu buah kaca pirek, satu buah sedotan, uang tunai Rp200 ribu pecahan Rp50 ribu sebanyak empat lembar, serta satu unit telepon pintar merek Xiaomi warna perak.

“Tersangka ABZ kita tangkap karena diduga berperan sebagai bandar sabu-sabu,” kata Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo SIK diwakili Kasat Reserse Narkoba Ipda JH Sialagan melansir Tribratanews Polres Simeulue, Minggu (8/11/2020).

Menurut Ipda JH Sialagan, barang bukti tersebut ditemukan polisi ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ABZ, saat sedang duduk di teras rumah.

Selama ini warga di sekitar rumah korban resah dengan aktivitas pelaku yang diduga mengedarkan narkotika di daerah ini. Kepada penyidik, tersangka ABZ mengaku narkotika tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial MAK, warga Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Tersangka ABZ diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 114 ayat 1 dari Undang “ Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda