Seorang Pria Paruh Baya di Aceh Utara Tega Cabuli Anak Dibawah Umur
Font: Ukuran: - +
Personel Polres Lhokseumawe menangkap seorang kakek berinisial AM (70) yang diduga tega mencabuli anak di bawah umur yang masih berusia 11 tahun. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Personel Polres Lhokseumawe mengamankan seorang kakek berinisial AM (70) yang diduga tega mencabuli anak di bawah umur yang masih berusia 11 tahun.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto Kamis (23/12/2021) kepada wartawan, Kejadian tersebut terjadi tepat pada Selasa (21/12/2021), di tempat pembuatan batu bata milik warga di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
“Saat itu korban yang baru saja pulang dari balai pengajian sedang mencari ayahnya untuk mengajak makan mie dan mencari hingga keluar rumah," ucap AKBP Eko Hartanto.
Selanjutnya, kata AKBP Eko Hartanto, Korban justru bertemu pelaku AM dan mengajak korban ke sebuah tempat percetakan batu bata. Usai sampai dilokasi, pelaku justru memaksa korban untuk berhubungan badan.
Setalah itu, Ketika ingin melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya, pelaku dipergoki oleh paman korban yang tiba-tiba melintas dilokasi, disaat yang sama pelaku langsung melarikan diri.
Karena kedapan oleh paman korban, kata AKBP Eko Hartanto, Korban langsung dibawa pulang oleh pamannya kerumah orang tuanya. Korban menceritakan hal yang terjadi kepada ibunya dan langsung melaporkan ke Kepala Desa, Sedangkan pelaku langsung diamankan oleh pihak desa dan diserahkan ke Polisi.
"Korban menceritakan kepada ibunya bahwa korban baru saja mengalami pelecehan seksual," kata AKBP Eko Hartanto.
Diketahui saat ini kasus tersebut sedang ditangani Satreskrim Polres Lhokseumawe dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan ibu korban.
Sementara tersangka AM (70) sudah diamankan dan mendekam dalam sel tahanan Mapolres Lhokseumawe. "Dalam kasus ini kita memerintahkan kepada penyidik agar kasus ini segera ditangani dengan tegas dan profesional," pungkas Kapolres Lhokseumawe. [VIVA]