Beranda / Berita / Aceh / Sepanjang 2022, Kemenkumham Aceh Terima 340 Permohonan Kekayaan Intelektual

Sepanjang 2022, Kemenkumham Aceh Terima 340 Permohonan Kekayaan Intelektual

Sabtu, 10 Desember 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar/Nora

Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sepanjang tahun 2022, permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang diterima dan diproses melalui Kanwil Kemenkumham Aceh ada sebanyak 340 permohonan.  

Yaitu terdiri dari permohonan pencatatan hak cipta 42 pencatatan, paten 2 permohonan, merek 278 permohonan, Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) 14 pencatatan, dan Pengetahuan Tradisional (PT) 4 pencatatan.

“Untuk Permohonan kekayaan intelektual paten dan cipta, selain bisa didaftarkan melalui Kanwil Kemenkumham Aceh juga bisa dilakukan pendaftaran/pencatatan melalui perguruan tinggi,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman kepada Dialeksis.com, Sabtu (10/12/2022).

Adapun untuk keseluruhan permohonan KI yang ada di Aceh, sampai saat ini masih belum diketahui berapa jumlahnya, karena web dashboard KI Aceh sedang mengalami error.

Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh itu menyebutkan, sejumlah pelayanan KI pada Kanwil Kemenkumham terdiri dari KI Komunal (KIK), Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Indikasi Geografis dan Sumber Daya Genetik.

Sedangkan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual meliputi, permohonan pencatatan hak cipta, permohonan pendaftaran paten, desain industri, merek, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang.(Akh/Nor)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda