Sepekan Oprasi Zebra Rencong 2019, Polres Langsa Tilang 822 Pengendara
Font: Ukuran: - +
Pengguna kenderaan sedang diperiksa oleh anggota Satlantas Kota Langsa. (Foto: Ist)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam waktu sepekan Operasu Zebra Rencong 2019 dilaksanakan, Satuan Lalu Lintas Polres Kota Langsa telah menilang 822 pengendara.
Manyoritas yang melanggar lalu linta itu tidak memilik SIM, tidak memakai helm dan tidak membawa STNK.
"Banyak yang melanggar tidak punya SIM, tidak membawa STNK, tidak menggunakan helm, termasuk melanggar rambu-rambu," kata Kasat Lantas Polres Langsa AKP Dede Kurniawan, Rabu (31/10/2019).
Dede Kurniawan mengatakan, Operasi Zebra Rencong 2019 di Kota Langsa kali ini yang dicari pelanggar yang terlihat langsung.
Salah satu sorotan utama ialah menindak pengendara yang melawan arus. Polres Kota Langsa menyiapkan 59 anggota lalu lintas yang disiagakan di beberapa titik.
"Intinya, tolong taati rambu-rambu lalu lintas yang ada. Pesannya begini, kalau kita tidak bisa menertibkan orang, minimal tidak melanggar. Itu dulu," kata Dede Kurniawan.(zu)