Beranda / Berita / Aceh / Serikat Pekerja Tolak Rekomendasi Dewan Pengupahan Aceh Tentang UMK 2021

Serikat Pekerja Tolak Rekomendasi Dewan Pengupahan Aceh Tentang UMK 2021

Sabtu, 05 Desember 2020 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekretaris ASPEK Indonesia Provinsi Aceh, M Arnif. [Roni/Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Pengupahan Aceh melaksanakan rapat terkait kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Jumat (4/12/2020).

Dalam rapat tersebut Ketua dan Anggota Dewan Pengupahan Aceh menyetujui dan menganulir rekomendasi UMK Kota Banda Aceh 2021. Padahal sebelumnya telah disepakati dalam rapat dewan pengupahan kota (Depekab) Banda Aceh bahwa UMK 2021 naik Rp 50.000 dari UMK 2020.

"Kesepakatan yang telah dibuat oleh Depakab dalam bentuk rekomendasi Walikota Banda Aceh dianulir sepihak oleh Dewan pengupahan Aceh dengan menetapkan kenaikan UMK Banda Aceh hanya naik Rp 25.000 dari UMK 2020," jelas Sekretaris Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Provinsi Aceh, M Arnif kepada Dialeksis.com, Sabtu (5/12/2020).

"Dalam sidang pengupahan yang dilaksanakan secara langsung dan daring tersebut, Unsur Serikat Pekerja dengan tegas menolak keputusan Dewan Pengupahan Aceh yang merubah dan mengabaikan rekomendasi UMK 2021 dari Kab/Kota di Aceh," tegasnya.

Hal tersebut, lanjut Arnif, diambil dengan pertimbangan yang tidak jelas dan hanya mengikuti usulan dari unsur pengusaha.

"Dengan demikian, sangat jelas terlihat bahwa ketua dan anggota dewan pengupahan Aceh tidak menghargai rekomendasi dari Kota Banda Aceh, apalagi dengan pernyataan rekomendasi dari kabupaten/kota dapat diabaikan oleh Gubernur," jelas Sekretaris ASPEK Indonesia Provinsi Aceh itu.

"Jadi untuk apa Depekab Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Banda Aceh harus bersusah payah membuat sidang pengupahan kalau akhirnya rekomendasi untuk UMK tersebut juga dianulir dan diabaikan oleh Dewan Pengupahan Aceh (DPA). Tentu hal ini telah melampaui kewenangan DPA sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda