Sering Bolos, Dua ASN di Sekretariat Dewan Tamiang Ditunda Kenaikan Pangkat
Font: Ukuran: - +
Reporter : M. Hendra Vramenia
Sekwan Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar. [Foto: M. Hendra Vramenia]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat Dewan Aceh Tamiang di tunda kenaikan pangkat karena sering tidak masuk (mangkir) kerja.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRK Aceh Tamiang, Syuibun Anwar kepada Wartawan, Senin (16/12/2019).
"Pemberian punisment berupa penundaan kenaikan pangkat kepada TM dan RM, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN. Dimana keduanya mangkir kerja selama 40 hari selama setahun tanpa keterangan," jelas Syuibun Anwar.
Syuibun menjelaskan sebelumnya pihaknya telah melakukan peneguran terhadap kedua pegawainya."Teguran secara lisan dan tertulis sudah kami berikan kepada mereka, namun tidak ada efek kepada mereka", ujarnya
Selain punishment penundaan pangkat, Sekretariat Dewan Aceh Tamiang juga memberikan penghargaan terhadap tiga orang PNS. Ketiganya yakni, Derita (kabag keuangan), Julinar (Kabag Verifikasi), dan Suwardi (Pendamping komisi).
Pemberian penghargaan kepada ketiga ASN itu diberikan dalam Upacara yang dilaksanakan pagi tadi di halaman gedung setempat.
Selanjutnya, Sekwan berharap dengan diberikannya reward dan punishment ini mampu memacu PNS dalam mengemban tugas dan tanggung jawab. (mhv)