Serius Berantas Rentenir, Aceh Tamiang Adopsi Pola LKMS Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : M. Hendra Vramenia
Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil menyerahkan plakat kepada perwakilan Pemko Banda Aceh. (Foto : Ist)
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang tertarik mengadopsi Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang sudah diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh dalam memerangi rentenir.
Hal itu disampaikan Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, M.Kn, ketika mendengarkan pemaparan langsung dari Pemko Banda Aceh yang diwakili Kabag Administrasi Perekonomian Muhammad Ridha dan Kepala Bagian Hukum Azmi serta Dirut PT Mahirah Muamalah Teuku Hanansyah di aula Setdakab Aceh Tamiang, Senin (27/7/2020).
Kehadiran dua pejabat Pemko Banda Aceh ini merupakan perwakilan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman yang sebelumnya diundang khusus untuk memberikan pemahaman tentang pengelolaan lembaga keuangan syariah.
“Sebenarnya sudah ada beberapa koperasi yang didirikan untuk tujuan membantu masyarakat, tapi keberadaannya belum banyak dketahui dan belum dikelola dengan baik,” kata Bupati Mursil.
Dalam pertemuan itu Mursil menjelaskan praktik rentenir di Aceh Tamiang berbeda dengan Banda Aceh. Selain memberikan kemudahan dalam proses peminjaman, pelaku rentenir ini disinyalir misi terselubung untuk merusak akidah Islam.
“Sudah pasti ini sangat berbahaya, oleh karenanya kita ingin mencontoh Kota Banda Aceh yang telah berhasil memberantas rentenir dengan mendirikan PT Mahirah Muamalah,” ungkap Mursil.
Dalam diskusi itu, Mursil sempat melakukan video conference dengan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman. Selaku penggagas berdirinya PT Mahirah Muamalah, Aminullah Usman bercerita tentang sejarah terbentuknya lembaga keuangan itu di akhir 2018.
“DPRA telah mengesahkan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Hadirnya Qanun tersebut akhirnya memberi dampak yang positif bagi masyarakat Kota Banda Aceh untuk bersemangat melawan terjadinya praktik riba,” kata Aminullah.
Dia melanjutkan salah satu acuan didirikannya Mahirah Muammalah didasari untuk memecahkan kasus angka pengangguran sekaligus menekan angka kemiskinan di Banda Aceh. (MHV)