kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sesalkan Publikasi Polda Aceh, Kuasa Hukum Toke AW: Ekesekutor Bukan Karyawan Klien Kami

Sesalkan Publikasi Polda Aceh, Kuasa Hukum Toke AW: Ekesekutor Bukan Karyawan Klien Kami

Selasa, 21 Juni 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : akhyar

Kuasa Hukum Toke AW, Hermanto. [Foto: For Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kuasa Hukum Toke AW yang terdiri dari Fadjri, Hermanto, Murtadha, dan Astrid Miranti menyayangkan pernyataan Kabid Humas Polda Aceh yang menyatakan eksekutor adalah karyawan Toke AW. 

Pada dasarnya, pihaknya mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menemukan dan menangkap pelaku penembakan beberapa hari yang lalu, namun mereka menolak penyampaian eksekutor adalah karyawan Toke AW.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari keluarga Klien kami, FR alias SC bukan karyawan Toke AW melainkan karyawan dari TM yang juga tersangka dalam perkara tersebut dan telah ditangkap dan ditahan sebelumnya di Polda Aceh,” ujar tim Kuasa Hukum Toke AW kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (21/6/2022).

Tim Kuasa Hukum Toke AW melanjutkan, pernyataan yang menyebutkan motif pelaku karena dendam terhadap korban yang kerap menganggu usaha milik Toke AW harus ada identifikasi yang terang dan jelas.

Semisal, kata mereka, apa yang menyebabkan korban melakukan gangguan usaha? dan bagaimana bentuknya? dan kepada siapa sebenarnya yang dimaksudkan?  

Tim Kuasa Hukum Toke AW menegaskan, klien mereka Toke AW juga tidak pernah mengakui, memiliki dan atau menyerahkan senjata yang digunakan oleh pelaku FR atau SC.

Pihaknya mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan pihaknya mendukung kepolisian mengungkap perkara ini dengan tuntas dan tidak membangun opini yang menyesatkan dalam peristiwa ini. 

Akan tetapi, pihaknya juga menyanyangkan publikasi yang dilakukan oleh Humas Polda Aceh yang menurut penilaian mereka telah melebihi apa yang seharusnya diungkapkan ke publik karena seharusnya tidak masuk ke substansi perkara sebelum adanya putusan pengadilan, sehingga apa yang disampaikan tersebut belum tentu benar dan keterangan itu diperoleh bukan dari Toke AW. 

“Bagaimana jika semua yang disampaikan ternyata tidak benar? Bagaimana terhadap klien kami yang telah dicemarkan nama baiknya? Maka Humas Polda Aceh harus mengedepankan azas praduga tak bersalah sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya,” tegas mereka. 

Menurut Tim Kuasa Hukum Toke AW, penegakan hukum adalah kewajiban yang harus dilakukan penegak hukum, mengungkap kejahatan dan menghukum pelaku kejahatan adalah salah satu tugas pokok kepolisian, tetapi penegakan hukum haruslah disertai dengan penghormatan terhadap hak orang lain termasuk hak tersangka, karena hak asasi melekat pada setiap manusia dan negara menjaminnya. 

Menghormati hak semua orang sebagaimana berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan:

"Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia," tutup Tim Kuasa Hukum Toke AW. (Akhyar)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda