Beranda / Berita / Aceh / Sesuai Keputusan MA, PLN Mengusai Tanah Di Aceh Tenggah

Sesuai Keputusan MA, PLN Mengusai Tanah Di Aceh Tenggah

Minggu, 29 November 2020 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -  Persoalan persengketaan tanah antara warga di wilayah 1 & 2 Krueng Peusangan Kabupaten Aceh Tengah, dengan PT PLN Persero, kini terjawab sudah serta jelas peyelesaiannya.

Hal ini disampaikan General Manajer (GM) PT PLN Persero Wil I Aceh, Ir Jefri Rosiadi, menyampaikan  persoalan tersebut sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA) dan PLN lah yang berhak mengesekusi lahan tersebut.

“Terkait dengan hal tersebut, sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung dan yang berhak mengeksekusi tanah itu adalah PLN. Apalagi keputusan tersebut merupakan sebagai keputusan resmi,” ujar Jefri kepada dialeksis.com, Minggu (29/11/2020).

Jefri menambahkan, sebelum dilakukan eksekusi, maka terlebih dahulu telah dilakukan musyawarah dan hal tersebut langsung difasilitasi oleh Bupati Aceh Tengah, agar tidak terjadi salah paham.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, warga yang tinggal di Arul Kemer barat, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, membuat pengaduan kepada Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) “ Komando Garuda Sakti (KGS) Aceh tengah, terkait persoalan itu [Agam K].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda