Setelah Lama Makan Korban Termasuk Polisi, Akhirnya Maling Ini Tertangkap
Font: Ukuran: - +
Maling bersama barang bukti yang diamankan di Polsek Darul Imarah, Banda Aceh. Foto: IST/Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polisi menangkap MN (29) di Desa Lambheu, Kecamatan Darul Imarah setelah dilaporkan oleh tujuh korban sejak Desember 2019 lalu.
Sejumlah barang bukti yang diamankan seperti mesin pompa air, mesin potong rumput, belasan handphone, laptop, sepeda, mesin potong kayu, mesin gerinda dan barang lainnya. Tidak sendiri, ia ditangkap bersama pelaku lainnya yakni Sing (37), MZ (37), AZ (41) dan seorang penadah berinisial BS (40).
"Tersangka ini diketahui terakhir beraksi di rumah seorang Polisi yakni Saiful Anwar, warga Desa Gue Gajah," jelas Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Darul Imarah, Iptu Suriya kepada Dialeksis.com, Rabu (8/1/2020).
"Kuat dugaan para pelaku sudah beraksi sejak 2017 lalu," tambahnya.
Saat menjalankan aksi, lanjutnya, para pelaku berpura-pura menyetrum ikan atau sekadar jalan-jalan. Kemudian pelaku biasanya hanya berdua saat beraksi. Tetapi hasil curian diberikan kepada satu penadah saja.
"Seluruh barang bukti yang diamankan, kita temukan di kandang ayam yang selama ini memang dijadikan tempat penyimpanan barang curian," jelas Iptu Suriya.
Pelaku ditangkap pada Rabu (1/1/2020) lalu. Mereka dijerat Pasal 363 dan Pasal 480 (khusus untuk penadah) dengan hukuman 5 hingga 9 tahun penjara. (sm).