Beranda / Berita / Aceh / Setelah Viral, Caffe Tempat Maksiat Mendapat Peringatan Tegas

Setelah Viral, Caffe Tempat Maksiat Mendapat Peringatan Tegas

Selasa, 01 November 2022 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Takengon- Setelah viral video di salah satu caffe di Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah sebagai tempat maksiat dan menuaikan kritikan pedas dari berbagai pihak, ahirnya Forkopimcam dan 4 reje (kepala desa) di Pegasing mengeluarkan peringatan keras dalam bentuk himbaun.

Dalam himbaunya Forkopimcam Pegasing dan 4 reje di seputar lapangan pacuan kuda Belang Bebangka, pada 31 Oktober 2022 mengeluarkan 4 ultimatum yang harus dijalankan para pemilik caffe.

Himbauan yang sudah tersebar di media maya ini, Forkompimda, 4 reje dan pemilik caffe telah menyepakati demi bersihnya area di seputaran lapangan pacuan kuda Belang Bebangka ini dari praktik maksiat.

Keempat poin yang disepakai itu; tidak dibenarkan/ diizinkan membuka kios/ caffe sebagai tempat karaoke. Kedua tidak dibenarkan memfasilitasi perdagangan manusia, human trafiking. Tidak dibenarkan melakukan perbuatan mesum, menjual barang barang haram/ perdagangan manusia.

Keempat, bagi kios maupun caffe yang ada di sepanjang lapangan (empat kampung) tidak dibenarkan melakukan perbuatan menyimpang yang bertentangan dengan norma-norma agama dan Syariat Islam, serta Qanun Aceh.

Jika tidak mentaati dan mengindahkan keempat poin tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa, pertama pembuat himbauan akan menutup kios/caffe secara permanen atau akan dibongkar paksa.

Apabila terjadi perbuatan yang melanggar dan menyimpang terhadap syariat Islam, maka akan diserahkan kepada pihak terkait.

Dalam himbau itu disebutkan, keputusan ini diambil setelah dilakukan musyawarah 4 reje, para pemilik kios/caffe, Satpol PP, Syariat Islam, Forkopimcam Pegasning.

Surat himbau tegas itu ditanda tangan oleh para pihak dengan menggunakan stempel basah. Mereka yang menanda tangani himbau itu; Reje Simpang Kelaping, M. Isa. Reje Belang Bebangka Muzakirsyah, Reje Kayu Kul, Ramlan dan Reje Jurusan Sulaiman.

Himbauan itu diketahui oleh Camat Pegasing Sukurdi, Kapolsek Pegasing Denny Zahriyanto Situmorang, atas nama Danramil Miswan, KUA Pegasing Mahbub Fauzi dan mukim Abdullah. HR.

Sebelumnya, adanya maksiat di salah satu caffe di sana dimana video “pesta goyang inul” tersebar di berbagai media menjadi viral dan mendapat kecaman pedas dari berbagai pihak.

Kritikan pedas disampaikan oleh berbagai pihak, salah satunya datang dari Ketua HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Cabang Takengon, Agus Muliara.

Dia menilai persoalan prostitusi dan pengedaran miras di Aceh Tengah bukanlah barang baru. Bukan tidak ada yang tahu. Namun persoalan nyali dan adanya indikasi bekingan yang kuat.

 “Kami dikecam sebagai organisasi mahasiswa Islam yang dianggap mendiamkan hal seperti ini. Kami tidak diam, kami sudah sering menyampaikan persoalan ini. Kami sudah coba buka ruang diskusi dengan beberapa leading sektor terkait persoalan ini. Kami herharap agar tidak ada rasa takut bagi para penegak hukum maupun syari'at,” sebut Agus.

Oleh karena itu, HMI berharap agar beberapa tempat yang terindikasi pendistrbusi minuman keras dan sejenis lainnya, serta tempat-tempat perkumpulan maksiat di Aceh Tengah dapat dilenyapkan.

“Kami yakin kalau list tempat sedemikian sudah semuanya ada di tangan pihak yang berwenang. Tinggal menertibkanya. Jangan ragu, rakyat mendukung upaya pemberantasan maksiat ini,” sebut Agus.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda