Siang ini, DKPP Putuskan Kasus Staf Panwaslih Aceh Tengah
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) siang hari ini, Rabu (31/7/2019) sekitar pukul 13.00 WIB dijadwalkan akan menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 13 putusan, diantaranya putusan perkara nomor 97-PKE-DKPP/V/2019 dengan teradu staf Pawaslih Kabupaten Aceh Tengah atas nama Murnizam. Sidang akan berlangsung di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat.
Menurut Kepala Biro Administrasi DKPP Bernad D Sutrisno, semua perkara yang akan diputus merupakan perkara-perkara telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di tempat, Ruang Sidang DKPP Jakarta, sidang di daerah maupun sidang melalui video conference.
"Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa," katanya kepada awak media, Selasa (30/7/2019).
Munizam sebelumnya telah diperiksa DKPP pada senin (24/6/2019) melalui sidang video conference antara kantor KPU RI dengan kantor KIP Provinsi Aceh. Selaku ketua majelis sidang pemeriksaan terhadap perkara nomor 97-PKE-DKPP/V/2019 ini adalah Rahmat Bagja.
Ia berada di kantor KPU RI, Jakarta. Anggota majelis sidang adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh: Eka Srimulyani (unsur masyarakat), Tharmizi (unsur KIP), dan Nyak Arief Fadhillah Syah (unsur Panwaslih). Mereka berada di kantor KPU Provinsi Aceh bersama pihak-pihak yang beperkara.
Staf Pawaslih Kabupaten Aceh Tengah atas nama Murnizam, diadukan oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kab Aceh Tengah yakni Vendio Ellafdi, Darmawan Putra dan Maryeni.
Pengadu mendalilkan, Murnizam bersama enam orang lainnya diduga telah melakukan input data C1 Hasil Penghitungan Suara DPR, DPD, DPR Aceh dan DPRK Aceh Tengah pada tanggal 20 April 2019 di kamar pondok wisata, Desa Paya Tumpi Satu, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.
Lebih lanjut, Pengadu menyampaikan bahwa Teradu pada tanggal 19 sampai dengan 20 April 2019 ijin tidak masuk kantor. Ijin tersebut disampaikan Teradu kepada Koordinator Sekretariat Panwaslih Kab. Aceh Tengah Laila Adami.
Meskipun demikian Teradu memberikan jawaban tertulisnya melalui whatsapp. Dalam jawaban tertulisnya, ia membantah dalil pengaduan para Pengadu. Murnizam dalam jawaban tertulisnya, menjelaskan bahwa dirinya berada di lokasi input C1 tersebut karena diajak oleh Hamidah yang sudah dianggapnya sebagai orang tua kandungnya sendiri. Ia mengaku selama tidak masuk kantor, dirinya tinggal di rumah Hamidah yang dianggapnya sebagai ibu kandungnya.
Lebih lanjut, Murnizam juga menjelaskan tidak pulang kerumah orang tua kandungnya karena rumahnya jauh dan dia sedang sakit.
Selanjutnya, dalam keterangan tertulis Teradu juga, ia mengaku tidak mengetahui asal dari C1. Pada tanggal 20 April 2019 ia berada di sana karena dimintai bantuan oleh Hamidah untuk memilah C1 seusai sarapan di Paya Tumpi. Alasan Murnizam yang tidak dapat hadir dalam persidangan karena biaya, dinilai Pengadu berbeda dengan status FB Teradu yang sedang berada di luar kota.
Sidang Putusan DKPP ini dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/
"Link live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP sesaat sebelum sidang dimulai dan untuk media yang ingin meliput jalannya sidang dapat hadir di ruang sidang DKPP 10 menit sebelum sidang dimulai," pungkas Bernad (pd)