Siap Mengawasi Pemilu, Panwaslih Provinsi Aceh Lakukan Koordinasi Dengan Polda Aceh
Font: Ukuran: - +
[Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejalan dengan telah ditetapkannya tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pada tanggal 14 Juni 2022, Bawaslu beserta jajaran Bawaslu/Panwaslih Provinsi seluruh Indonesia telah menyatakan kesiapannya dalam mengawal proses demokrasi di setiap tahapan Pemilu. Sehubungan hal tersebut, Panwaslih Provinsi Aceh melaksanakan koordinasi dengan Kapolda Aceh pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 di Mapolda Aceh.
Kedatangan rombongan Panwaslih Provinsi Aceh disambut oleh Kapolda Aceh, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Haydar, S.H., M.M., beserta pejabat utama Polda Aceh.
Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Rabu (27/7/2022), dalam pertemuan tersebut Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah turut didampingi oleh para anggota, yaitu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal, Marini, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Naidi Faisal, Kepala Sekretariat, Rinaldi Aulia, dan Kepala Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa beserta Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas. Rombongan diterima Bapak Kapolda di ruang kerja, lantai 2 (dua) mapolda setempat.
Acara tatap muka berlangsung akrab dan dialogis. Selain menyampaikan berbagai hal terkait pelaksanaan tugas-tugas pengawasan Pemilu sebelumnya, Ketua Panwaslih Provinsi Aceh juga menyampaikan rencana kerjasama dalam pembentukan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang melibatkan personil kepolisian dan kejaksaan, guna menyelesaikan dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Faizah menegaskan bahwa “Pemilu merupakan agenda nasional yang bersifat kolosal dan melibatkan berbagai komponen bangsa”. Lebih jauh, beliau menyatakan kegiatan audiensi dan koordinasi yang dibangun dengan jajaran Polda Aceh, selain sebagai bentuk silaturahmi, juga dalam rangka membangun koordinasi dan sinergisitas antar Lembaga.
Pada kesempatan yang sama, Marini juga menyampaikan bahwa dari seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu, panwaslih ditingkat provinsi dan di kabupaten/kota seluruh Aceh, mengupayakan pencegahan sedini mungkin.
“Pencegahan yang dilaksanakan oleh panwaslih secara terukur, sistematis, efektif dan efisien akan mengantisipasi atau meminimalisir pelanggaran administrasi, pidana dan sengketa proses Pemilu”.
Oleh karenanya, sebagaimana amanat undang-undang panwaslih berkewajiban berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan kepemiluan.
Sedangkan Naidi Faisal, yang mengampu Divisi Penyelesaian Sengketa, menyebutkan bahwa “jikapun terjadi sengketa proses Pemilu, Panwaslih Provinsi Aceh dan panwaslih kabupaten/kota seluruh Aceh berkewajiban untuk menyelesaikan hal tersebut melalui proses mediasi dan sidang adjudikasi”.
Berdasarkan pengalaman penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Aceh, Kapolda Aceh berpesan “harus ada pelibatan ahli/pakar hukum Pemilu dalam penanganan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu”.
Lebih jauh Kapolda Aceh berharap agar dapat dilaksanakannya peningkatan kapasitas anggota Tim Sentra Gakkumdu dalam pengawasan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Acara koordinasi diakhiri dengan foto bersama dan pemberian cindera mata. (BY)