Jum`at, 30 Oktober 2026
Beranda / Berita / Aceh / Siasat Senyap Menjaga Marwah: Mengapa Lembaga Wali Nanggroe Menatap Jakarta

Siasat Senyap Menjaga Marwah: Mengapa Lembaga Wali Nanggroe Menatap Jakarta

Jum`at, 30 Oktober 2026 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Flayer informasi chanel Youtube Jalan Ary dengan judul Wali Nanggroe Di Persimpangan Jalan. Foto: Tangkapan layar Dialeksis

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Di layar gawai, citra Lembaga Wali Nanggroe (LWN) kerap terpangkas menjadi tanda tanya sinis di publik Aceh: apa kerja lembaga adat beranggaran puluhan miliar rupiah ini ketika tensi politik Serambi Mekkah bergolak?

Sorotan skeptis publik yang berhamburan di media sosial itu dibedah dalam sebuah rekaman wicara kanal YouTube Jalan Ary Official bertajuk “Lembaga Wali Naggroe di Persimpangan Jalan” yang dipandu peneliti Aryos Nivada, bersama akademisi sekaligus pengkaji kelembagaan Wali Nanggroe, Dr. Muhammad Ridwansyah.

Tonton rekaman diskusi selengkapnya di kanal Jalan Ary Official.

Dari studio rekaman itu, mengemuka potret ironis di balik megahnya kompleks Meuligoe Wali Nanggroe di kawasan Lampenerut, Aceh Besar. Lembaga simbolik warisan Kesepakatan Helsinki 2005 tersebut tengah terjepit di persimpangan jalan: disandera persepsi publik, tercekik skema anggaran birokrasi, seraya meretas jalan keluar lewat pembenahan regulasi daerah hingga berburu payung hukum ke Istana Presiden.

Birokrasi Tambun, Program Kempis

Akar persoalan yang membelenggu gerak Wali Nanggroe bermula dari dapur kas. Selama bertahun-tahun, lembaga ini dituding menyedot pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) hingga Rp32 miliar sampai Rp34 miliar per tahun. Namun, angka gemuk di atas kertas itu rupanya tak berbanding lurus dengan kelincahan gerak sang pemangku adat.

Ridwansyah membeberkan timpangnya postur Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) lembaga. Porsi terbesar anggaran justru habis terbakar untuk membiayai operasional aparatur sipil negara dan tetek-bengek kesekretariatan.

“Kendala utamanya anggaran. Sekitar 80 persen pagu itu habis untuk operasional dan PNS, sementara untuk program langsung Wali Nanggroe hanya tersisa 20 persen,” ujar Ridwansyah.

Akibatnya, fungsi mediasi kultural terancam mandek. Ridwansyah mencontohkan respons atas riak ketegangan antarumat beragama di Singkil beberapa waktu lalu. Idealnya, Wali Nanggroe leluasa turun ke lapangan atau memboyong para tetua adat berembuk di Banda Aceh. "Tetapi itu kan butuh operasional, tiket, dan akomodasi. Ketika pos program kempis, ruang gerak jadi terbatas," tuturnya.

Bahkan, platform Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri pun tak menyediakan "menu" nomenklatur kekhususan adat Aceh, membikin pengajuan program kebudayaan kerap mentok di pintu administrasi.

Menghadapi jeratan fiskal daerah, sebuah manuver hukum disiapkan. Demi mengurangi beban APBA, tim pengkaji merancang skema bantuan keuangan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lewat pos hibah kementerian. Model ini meniru preseden Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang bertumpu pada Kementerian ESDM.

Kuncinya ada pada payung hukum nasional. “Kami sudah menyusun draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembiayaan lembaga,” ungkap Ridwansyah. “Tinggal difinalisasi dan diteken Presiden agar ada rumah hukum yang sah di tingkat pusat,” ujarnya.

Aryos Nivada mengamini celah tersebut, sembari melontarkan catatan kritis: legitimasi pusat tak boleh mengorbankan independensi adat. Lembaga ini, kata Aryos, jangan sampai disetir oleh kepentingan donor kekuasaan di Jakarta hanya gara-gara urusan suntikan dana [21:40, 22:25].

Di Balik Pintu Tertutup

Kritik tajam lain yang menyasar Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haythar adalah absennya suara lembaga ini saat panggung politik Aceh gaduh mulai dari sengketa pergantian Sekretaris Daerah hingga friksi di tubuh parlemen. Publik kerap menganggap Wali Nanggroe "mati angin".

Ridwansyah menolak anggapan mandulnya peran sang Wali. Menurutnya, tata kelola kepemimpinan Wali Nanggroe bertumpu pada doktrin diplomasi sunyi (silent diplomacy), bukan keriuhan di linimasa media sosial.

“Masyarakat di TikTok sering kali hanya melihat permukaan. Ada ruang-ruang diplomasi yang bila diumbar ke publik justru merusak stabilitas,” katanya.

Ia merinci sejumlah gerak senyap yang tak terekam kamera: negosiasi beasiswa bagi mahasiswa Aceh dengan perwakilan pemerintah Rusia, penjajakan kerja sama pendidikan dengan Konsulat Jenderal Singapura, hingga pertemuan berkala membahas keberlanjutan otonomi khusus bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dalam kacamata Ridwansyah, posisi Wali Nanggroe bukanlah eksekutif yang sibuk cawe-cawe dalam rotasi jabatan birokrasi lokal, melainkan the guardian penjaga marwah damai dan arah strategis bangsa Aceh pascakonflik.

Bongkar-Pasang Aturan

Dinamika ini bermuara pada keniscayaan merevisi kembali payung hukum daerah. Sejak disahkan lewat Qanun Nomor 8 Tahun 2012, aturan main Wali Nanggroe tercatat telah direvisi berulang kali, dari Qanun Nomor 9 Tahun 2013 hingga terbitnya Qanun Nomor 2 Tahun 2023.

Wacana revisi terbaru diproyeksikan untuk mempertegas fungsi majelis fungsional dan penguatan hak rekomendasi adat (social license) dalam perizinan strategis daerah seperti pertambangan dan investasi lingkungan tanpa harus menabrak wewenang dinas teknis.

Ridwansyah menepis tudingan bahwa revisi hukum sarat motif politik suksesi. “Ini bukan soal melanggengkan kekuasaan atau menyiapkan putra mahkota. Ini pembenahan klausul: dana abadi, hibah pusat, dan tata wewenang kelembagaan ke depan,” tegasnya.

Bagi Ridwansyah, menakar kematangan lembaga adat kekhususan Aceh memerlukan kejernihan perspektif historis.

“Lembaga kepresidenan di republik ini sudah berusia lebih dari 80 tahun dan masih didera banyak kelemahan tata kelola. Sementara Lembaga Wali Nanggroe secara yuridis formal baru berjalan sekitar 15 tahun. Menilai institusi ini harus proporsional dan adil; ia adalah produk sejarah damai yang wajib terus disempurnakan,” pungkasnya. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI