Sidak, Pemko Lhokseumawe dan Pertamina Patra Niaga Sumbagut Pastikan Penyaluran LPG Subsidi
Font: Ukuran: - +
Pertamina Patra Niaga Sumbagut melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan penyaluran LPG subsidi tepat sasaran. [Foto: dok. Pertamina Patra Niaga]
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Sidak ini dilakukan ke beberapa pangkalan LPG 3 Kg di Kota Lhokseumawe serta pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan kafe di berbagai lokasi.
Langkah ini diambil Pertamina Patra Niaga dan Pemko Lhokseumawe untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran.
Turut hadir dalam sidak tersebut, Sales Brach Manager (SBM) Rayon IV Aceh, Hermawan Bagus Prabowo dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Lhokseumawe, Mohammad Rizal.
Hermawan mengatakan, tim sidak mengunjungi dua pangkalan LPG 3 kg yaitu Pangkalan LPG 3 Kg UD. Sam-Sam dan UD. Mina Jaya.
Untuk harga LPG 3 kg di kedua pangkalan tersebut sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah setempat.
"Kedua pangkalan tersebut sudah menggunakan aplikasi subsidi tepat atau Merchant Apps Pangkalan (MAP) sesuai mekanisme," tuturnya.
"Melalui MAP ini, siapa saja dan berapa konsumsi LPG 3 kg per pengguna per bulan dapat dilihat lebih jelas, sehingga subsidi penyaluran LPG 3 kg lebih dapat di dipertanggungjawabkan kepada pemerintah," kata Hermawan.
Selain sidak ke pangkalan, Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) juga melakukan sidak penggunaan LPG ke sejumlah hotel dan restoran di Lhokseumawe.
Tim sidak mengunjungi tiga lokasi hotel dan restoran. Dari tiga lokasi tersebut tidak ditemukan penggunaan LPG 3 kg.
"Dua hotel dan satu restoran tersebut menggunakan LPG 12 kg. Kami mengucapkan terima kasih kepada pelaku usaha yang telah menggunakan Bright Gas Pertamina," sebut Hermawan.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi yang beredar agar distribusi LPG subsidi tersebut digunakan oleh yang berhak," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Lhokseumawe, Mohammad Rizal mengatakan, sidak dilakukan guna memastikan penggunaan LPG bersubsidi tepat sasaran di wilayah Kota Lhokseumawe.
"Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi pihak-pihak yang bisa mendapatkan LPG bersubsidi dan kami berharap kepada pihak yang selama ini melakukan kecurangan untuk dapat menghentikannya demi penyaluran yang tepat sasaran," kata Rizal.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria menambahkan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut akan terus meningkatkan sinergi bersama Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk mengawasi pendistribusian LPG 3 kg agar tepat sasaran.
Perlu diketahui, terdapat beberapa usaha yang dilarang untuk menggunakan LPG bersubsidi seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022.
Beberapa usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg antara lain hotel, restoran, usaha penatu, peternakan, tani tembakau, batik, usaha jasa las dan lain-lain.
"Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum dan dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135," ujar Satria. [*]