Sidang Manajer PT Seumadam Kembali Bergulir, JPU Hadirkan 4 Saksi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Hendra
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Sidang terkait perselisihan antara PT Seumadam dengan kelompok pekerja di perusahaan perkebunan sawit tersebut, dengan terdakwa Manajer PT Seumadam Rusli kembali bergulir di PN Kualasimpang, Kamis (4/4/2019).
Dalam persidangan yang beragendakan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, namun hanya dua saksi yang memberi keterangan karena sidang harus ditunda, disebabkan hujan deras yang mengakibatkan para saksi sulit mendengar pertanyaan yang diberikan oleh para hakim.
Kedua saksi yang memberi keterangan yakni mantan ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja PT. Seumadam Asri Mansur, A.md dan Security PT. Seumadam Safwan Anwar yang juga menjabat sebagai Sekretaris PUK Serikat Pekerja PT. Seumadam.
Sedangkan dua saksi lainnya yang hadir tapi batal memberi keterangan karena sidang ditunda yakni Heru Parmono, mantan mandor yang sudah di PHK oleh PT Seumadam dan Hendrik Taupik yang bertugas sebagai Asisten Afdeling PT. Seumadam.
Berdasarkan pantauan Dialeksis.com, sidang yang dijadwalkan pada pukul 08.00 WIB baru dilaksanakan pada pukul 15.13 WIB dan proses dalam persidangan ini, sangat menyedot perhatian kaum buruh. Kapasitas ruang persidangan yang terbatas memaksa pengunjung meluber hingga ke ruang sidang. (MHV)