Sidang Paripurna Dewan, Dua Fraksi Soalkan Pembayaran Hutang Pemkab Aceh Tamiang
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Dua Fraksi di Dewan Aceh Tamiang, yakni fraksi Gerindra dan fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan menyoroti persoalan terkait dimasukannya pembayaran hutang pemkab setempat kepada rekanan pada tahun anggaran 2019 lalu, sebesar kurang lebih Rp 13.3 miliar kedalam Qanun APBK P Tahun 2020.
Juru Bicara Fraksi Gerindra, Salbiah, S.Pd.I mengatakan pihak DPRK tidak mau di libatkan dan terlibat dalam persoalan tersebut, ketika nantinya terjadi permasalahan hukum dikemudian hari, sebab hal tersebut dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Jika tersangkut dengan hukum nanti, maka pihak DPRK tidak mau terlibat dalam hal ini," ujarnya.
Menurut Salbiah, pembayaran yang berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 05 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2019 tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, eksekutif tidak pernah melakukan pembahasan sebelumnya bersama legislatif.
Hal senada juga disampaikan Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan. Mereka menanggapi bahwa proses pembayaran kewajiban Pemerintah Daerah kepada pihak rekanan atau pihak ketiga merupakan sepenuhnya tanggung jawab eksekutif.
"Karena pihak DPRK tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan penganggaran tersebut sebelumnya," kata juru bicara Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan, Desi Amelia.
Sementara itu, dua Fraksi lainnya lebih memilih bungkam, yakni Fraksi Partai Aceh dan Fraksi Tamiang Sekate.
Menanggapi adanya temuan terkait yang disampaikan dua fraksi tersebut, Kajari Aceh Tamiang Agung Ardyanto, kepada sejumlah awak media mengatakan, dirinya akan segera memerintahkan langsung Kasi Intel untuk membuat laporan informasi khusus terkait permasalah ini agar dapat menentukan langkah selanjutnya. "Saya sudah perintahkan Kasi Intel untuk membuat laporan khusus," kata Agung Ardyanto.
Dari laporan tersebut, kata Kajari, pihaknya akan melakukan langkah -langkah selajutnya apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak, itu pun nantinya dengan melakukan kegiatan intelijen penegakan hukum berupa penyelidikan untuk pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dahulu.
"Pada intinya Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang akan menindaklanjuti permasalahan ini, terlebih lagi jika ada laporan langsung dari masyarakat terkait gagal bayar tersebut, ini akan menjadi lebih cepat untuk kita tindaklanjuti," ujarnya. (MHV)