Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Pungli di Pantai Cemara 3 Kali Ditunda
Font: Ukuran: - +
Reporter : Alfi Nora
Sidang perkara kasus pungutan liar yang terjadi di Pantai Cemara Pulo Kapuk di Lhoknga, Rabu (23/3/2022). [Foto: Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Jantho - Sidang perkara kasus pungutan liar yang terjadi di Pantai Cemara Pulo Kapuk di Lhoknga, Aceh Besar masih belum usai.
Agenda sidang pemeriksaan 6 orang saksi dalam kasus tersebut sudah dilakukan penundaan sebanyak 3 kali, karena para saksi belum memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jantho.
Kuasa Hukum kelima terdakwa, Yulfan mengatakan sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan saksi, tetapi ia sudah menyampaikan keberatan atas ketiga kali penundaan sidang tersebut.
"Seharusnya agenda ke depan sudah masuk tahap baru, soal kepentingan Jaksa dalam membuktikan dakwaan, saya kira hukum acara saja dan sudah beberapa kali ini dilakukan penundaan,” ungkap Yulfan kepada Dialeksis.com, Rabu (23/3/2022).
Yulfan juga meminta kepastian hukum terhadap kasus itu, karena penundaan ini juga merugikan pihaknya. Seharusnya jika para saksi tidak bisa dihadirkan secara langsung bisa secara virtual.
“Itu sah-sah saja yang penting keterangan yang disampaikan benar dan sesuai fakta, bisa menjadi acuan mengungkapkan kebenaran kasus ini,” terangnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Shidqi Noer Salsa menjelaskan sudah melakukan panggilan sebanyak 4 kali. Namun, dengan berbagai macam alasan mereka belum dapat berhadir, surat pemanggilan pengadilan juga berkoordinasi dengan penyidik.
“Sudah kami sampaikan panggilan, namun mereka ada alasan mengatakan alasan kedinasan karena beberapa saksi juga seorang Keuchik,” tuturnya.
JPU juga sudah mengingatkan kepada para saksi agar harus hadir, karena jika tidak hadir di Rabu depan maka bersama Polres Aceh Besar akan melakukan penjemputan secara paksa.
“Karena ini panggilan hukum, sebenarnya tidak ada alasan yang lebih penting dari pada panggilan hukum. Untuk itu, kami harap para saksi bisa lebih kooperatif karena jika sudah dijemput paksa mereka akan malu juga,” tegasnya.
Untuk diketahui, barang siapa yang dengan melawan hukum, tidak menghadap sesudah dipanggil menurut UU berlaku dapat dihukum berdasarkan Pasal 224 KUHPidana. [NOR]