Sidang Perdana M Zaini Kasus Korupsi Tsunami Cup Digelar Senin Depan
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
M Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tsunami Cup atau AWSC 2017. [Foto: Kejari Banda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh akan menggelar sidang perdana kasus korupsi penyimpangan anggaran turnamen sepak bola Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) dengan terdakwa Muhammad Zaini dan Mirza bin Ramli yang akan berlangsung pada Senin (17/10/2022).
Berdasarkan surat penetapan Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna bahwa sidang perdana harusnya dilaksanakan pada Senin (10/10/2022). Namun sidang tersebut harus ditunda karena catatan penetapan baru diterima di tanggal yang sama.
Pada poin kedua disebutkan memerintahkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menghadapkan terdakwa, alat bukti dan barang bukti.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Muharizal kepada Dialeksis.com, Kamis (13/10/2022) melalui pesan Whatsapp.
“Catatan penetapan baru diterima pada Senin (10/10/2022), sehingga sidang perdana ditunda. Jadwal sidang perdana tanggal 17 Oktober,” ucapnya.
Selanjutnya » Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banda Aceh ...