Sidang Putusan Kasus Korupsi SPPD DPRK Simeulue akan Digelar pada 16 Juni 2023
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sammy
Para terdakwa tiba di Pengadilan Negeri, Tipikor, PHI Banda Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (5/6/2023). (Foto: dialeksis.com/Sammy)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menyatakan akan menggelar sidang putusan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue periode 2014-2019 pada Jumat (16/6/2023) mendatang.
Hal tersebut disampaikan majelis hakim saat sidang kasus korupsi SPPD anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 dengan agenda duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri, Tipikor, PHI Banda Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (5/6/2023).
Dalam agenda sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa, yaitu Sekretaris Dewan DPRK Simeulue Astamuddin, Kabag Adminisrasi DPRK Mas Etika Putra, dan Bendahara Pengeluaran Ridwan.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan menolak semua dalil dan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak adanya fakta baru yang disampaikan JPU dalam persidangan sebelumnya.
Karena itu, pihaknya memohon majelis hakim agar mengabulkan semua nota pembelaan atau pledoi terdakwa dan menyatakan tidak bersalah.
Pantauan dialeksis.com, penasihat hukum dan keluarga terdakwa tampak ikut mendampingi dalam sidang di Pengadilan Negeri, Tipikor, PHI Banda Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (5/6/2023).
Majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat, 16 Juni 2023 dengan agenda sidang putusan terkait kasus tersebut. [sam]
- Sidang Kasus SPPD DPRK Simeulue, Penasihat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
- Kasus SPPD DPRK Simeulue, Penasihat Hukum: Sejak Awal Perkara, JPU Sudah Keliru
- Perkembangan Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRK Simeulue, Tiga Saksi Diperiksa
- Kasibun Daulay Pertanyakan Mengapa Pimpinan Dewan Lain Tak Dijadikan Tersangka dalam Sidang SPPD Fiktif DPRK Simeulue