Beranda / Berita / Aceh / Sikap GeRAK Aceh Terhadap Indikasi SPPD Fiktif DPRK Aceh Tamiang

Sikap GeRAK Aceh Terhadap Indikasi SPPD Fiktif DPRK Aceh Tamiang

Kamis, 21 Oktober 2021 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani ikut menanggapi perihal kasus dugaan mark-up (Pembengkakan uang) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang senilai Rp8,7 miliar.

Askhalani menegaskan dugaan tindak pidana SPPD fiktif ini perlu ditindaklanjuti oleh APH (aparat penegak hukum) karena jumlahnya yang fantastis dan tergolong sangat tinggi.

"SPPD fiktif ini adalah perbuatan terencana yang sengaja dilakukan untuk mengambil keuntungan dan memperkaya diri sendiri secara bersama-sama dengan menyebabkan kerugian negara," jelasnya kepada Dialeksis.com, Kamis (21/10/2021).

Untuk itu, lanjutnya, kasus dugaan SPPD fiktif harus dibongkar dan menjadi perhatian khusus dari instansi aparat hukum baik kejaksaan maupun kepolisian.

Menurutnya, kasus tersebut berhubungan dengan uang publik maka perkara ini tidak perlu menunggu adanya laporan tetapi bisa langsung dilakukan penyidikan oleh APH sebab dugaan SPPD fiktif bukan delik aduan.

Tak sampai disitu, GeRAK Aceh akan berkomitmen untuk melakukan pengawalan terhadap kasus tersebut, hal itu dikarenakan berhubungan dengan kondisi kas negara dan adanya upaya "rampok" uang secara terencana. Sehingga ini menjadi perhatian khusus dan pihaknya akan berkoordinasi dengan mengirimkan surat permohonan untuk supervisi kepada instansi hukum.

"Perkara ini harus mendapat atensi khusus, karena dapat diduga ini bukan hanya terjadi pada tahun ini saja, dan jika melihat modus operandi maka ini diduga terjadi sudah sangat lama dan terencana," ujarnya dengan nada kesal.

Ia menyarankan, khusus kepada Pemerintah daerah untuk dapat melakukan audit khusus dengan berkoordinasi dengan instansi lainnya, guna untuk memperbaiki tata kelola di Parlemen agar terhindar dari SPPD fiktif.

"Audit ini perlu karena bertujuan untuk perbaikan masa yang akan datang serta melakukan reformasi kepada staf yang ada di DPRK dan jika melihat atas dugaan perkara ini terjadi karena adanya dugaan pemufakatan jahat secara bersama-sama," tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda