Sikap KIP Aceh Terhadap ASN Tak Patuhi Ketentuan Ikut Badan Ad Hoc
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ilustrasi. [Foto: KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah]
Tanggapan KIP Aceh
Komisioner KIP Aceh, Muhammad mengatakan, pada saat rakor dengan KPU RI, mengenai surat Bawaslu ke BKN, surat itu merupakan jawaban dari BKN. “Itu jawaban yang merupakan surat Bawaslu ke BKN,” katanya kepada Dialeksis.com, Senin (21/11/2022).
Lanjutnya, dia menyebutkan tidak ada penjelasan dari KPU RI, sebagaimana halnya surat dari Bawaslu ke BKN tersebut dan jawaban BKN ke Bawaslu sebagaimana surat tersebut.
"Apabila ASN tidak menyertakan surat izin, surat cuti, atau surat berhenti, sehingga pelamar dikategorikan tidak memenuhi syarat administrasi untuk melamar menjadi anggota Badan Ad Hoc," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa ketentuan ini tetap berlaku pada PPK dan PPS. “Intinya ini berlaku pada semuanya dan tidak tebang pilih,” pungkasnya. [ftr/bna]