kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Sikapi Peredaran Miras di Aceh, Tgk Yusran Hadi Imbau Masyarakat Jauhi Miras

Sikapi Peredaran Miras di Aceh, Tgk Yusran Hadi Imbau Masyarakat Jauhi Miras

Sabtu, 16 Juli 2022 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh, Dr Muhammad Yusran Hadi Lc MA. [Dok: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh, Dr Muhammad Yusran Hadi Lc MA menyatakan, dalam Islam minumam keras (miras) disebut khamar.

"Hukumnya adalah haram berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah dan Ijma' para ulama," kata Dr Muhammad Yusran Hadi Lc MA kepada Dialeksis.com, Sabtu (16/7/2022).

Dr Muhammad Yusran Hadi Lc MA juga mengatakan, adapun orang terlibat dalam kejahatan miras seperti pengedarnya, penjualnya, pemeras pemesannya, pelindung orang yang terlibat dalam kejahatan ini, dan sebagainya, hukumnya juga haram.

"Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah tersebut, maka para berijma' (sepakat) atas keharaman meminum khamr dan perbuatan yang terkait dengannya baik penjual, pengedar, pemesan, pemerasnya, pelindung orang yang terlibat dengan khamar dan sebagainya," Tambah Tgk Yusran Hadi.

Menyikapi solusi yang tepat agar masyarakat tidak lagi mengonsumsi miras. Dr Muhammad Yusran Hadi Lc MA memberikan lima solusi terhadap persoalan khamar.

Pertama, setiap muslim wajib bertakwa kepada Allah ta'ala. Takwa adalah mengerjakan segala perintah Allah ta'ala dan meninggalkan segala larangan-Nya. Orang yang bertakwa tidak akan meminum miras dan tidak akan pula terlibat dalam miras, karena ia takut melakukan perbuatan yang diharamkan oleh Allah ta'ala. Ia takut kepada Azab Allah ta'ala.

Kedua, memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hukum keharaman dan bahaya miras serta hukuman bagi peminum dan pihak yang terlibat dalam miras.

Ketiga, pemerintah harus menindak dan memberi hukuman yang tegas kepada peminum miras dan pihak yang terlibat dengan miras, seperti penjual, pemeras, pemesan, agen atau distributor, pembeli, pelindung bisnis miras, dan sebagainya.

Keempat, jauhi miras dan orang-orang meninumnya serta orang orang yang terlibat dengan miras. Jangan bergaul dengan mereka. Bergaullah dengan orang shalih dan bertakwa.

Kelima, mempelajari agama dengan benar baik melalui sekolah, pesantren dan perguruan tinggi maupun membaca kitab atau buku para ulama. Selain itu, mendengar nasehat dan ilmu melalui ceramah, khutbah, dan pengajian.

"Semoga penjelasan jawaban saya tersebut bermanfaat bagi umat dan menjadi amal shalih kita. Amin," pungkasnya. [NH].

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda